• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Bintang Film Dewasa asal Inggris Ini Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 tahun

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 22 Desember 2025 - 20:02
in Internasional
tia

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa seorang bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue resmi ditangkal masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk meluruskan klaim Bonnie Blue yang sebelumnya menyebut kepada media asing bahwa masa penangkalannya hanya enam bulan.

BacaJuga:

DPR Jajaki Kerja Sama dengan Belarusia, dari Susu Halal hingga Teknologi Pengelolaan Sampah

Menlu Iran Desak AS Angkat Kaki dari Selat Hormuz: Jika Ingin Aman Pergilah

Berulah Lagi, Trump Serang Iran Usai Helikopter Apache Ditembak Jatuh

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan
yang bersangkutan dalam video,” ucap Yuldi kepada pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa sejak tanggal 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue.

Penangkalan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Bonnie bersama belasan orang asing lainnya itu ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Meski hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya diperuntukkan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Kendati demikian, polisi tetap memproses para WNA dimaksud atas dugaan pelanggaran lalu lintas karena Bonnie yang diringkus bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Yuldi menjelaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi. (dil)

Tags: Bonnie BlueImigrasipornografi

Berita Terkait.

Isfhan
Internasional

DPR Jajaki Kerja Sama dengan Belarusia, dari Susu Halal hingga Teknologi Pengelolaan Sampah

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49
sayid
Internasional

Menlu Iran Desak AS Angkat Kaki dari Selat Hormuz: Jika Ingin Aman Pergilah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:02
trump
Internasional

Berulah Lagi, Trump Serang Iran Usai Helikopter Apache Ditembak Jatuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20
Darurat Lebanon, 1,4 Juta Penduduk Butuh Bantuan Kemanusiaan
Internasional

Darurat Lebanon, 1,4 Juta Penduduk Butuh Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:15
sayid
Internasional

Tudingan Jadi Alat Tawar Dibantah, Menlu Iran Semprot Presiden Lebanon

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:07
joseph
Internasional

Lebanon Terjepit Konflik, Presiden Aoun Tuding IRGC Jadikan Negaranya Alat Negosiasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.