INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi H.M Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan telah melalui tahapan penyidikan dan ditemukan unsur dugaan pidana. Maka perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengemukakan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Total ijon yang diberikan pihak swasta itu kepada dua pejabat pemerintah itu mencapai Rp9,5 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK (Ade Kuswara) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tutur Asep.
Akibat perbuatannya Ade Kuswara bersama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” ujar Asep.
Kasus itu terungkap berdasar operasi senyap lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Penyidik KPK kemudian mengamankan 10 orang dalam perkara tersebut. Namun, hanya tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. (dan)








