INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Kehadiran regulasi baru ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperkuat pengelolaan pupuk subsidi sekaligus membangkitkan kembali kinerja industri pupuk nasional.
Perpres 113/2025 menjadi pijakan awal transformasi kebijakan pupuk, dengan arah perubahan dari pola subsidi berbasis output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan dan efisien.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ir. Yustina Retno Widiati menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Perpres 113/2025 dan regulasi sebelumnya, terutama pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 148. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi.
“Jika sebelumnya ekspor tidak diizinkan, kini regulasi memberikan ruang. Ini menjadi stimulus positif bagi industri pupuk dalam negeri,” ujar Yustina.
Ia menambahkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 lebih menitikberatkan aspek perlindungan petani, sedangkan Perpres 113/2025 turut memberikan kepastian usaha serta insentif bagi produsen pupuk.
Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan bahwa sistem pendataan dan distribusi pupuk bersubsidi telah berjalan relatif tertib dan sistematis.
Perencanaan kebutuhan pupuk disusun oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), diinput ke dalam aplikasi, diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota, lalu ditetapkan sebagai data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian serta sekitar 297 ribu ton untuk sektor perikanan. Anggaran subsidi pupuk tahun 2026 pun mencapai Rp46 triliun.
Untuk tahun 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap dipertahankan di angka 9,5 juta ton. Data penerima hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.
Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 menjadi respons atas berbagai persoalan inefisiensi yang selama ini membayangi industri pupuk nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap temuan-temuan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kembali terulang.
Menurutnya, urgensi Perpres 113/2025 terletak pada perannya sebagai jembatan menuju perubahan skema subsidi dari output ke input.
“Kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional sebelumnya belum ideal. Pemerintah ingin menghidupkan kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih produktif. Dengan subsidi input, mulai 2029 industri pupuk nasional diharapkan semakin kuat,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Yustina, implementasi subsidi input masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, khususnya bersama Kementerian Keuangan, mengingat karakteristik subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya.
Selama regulasi pendukung belum lengkap, skema subsidi yang berjalan saat ini masih tetap digunakan.
Adapun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi, sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal telah disiapkan.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk yang berlaku saat ini berada pada jalur yang tepat dan menunjukkan proses transformasi yang nyata.
“Situasi pupuk sekarang relatif baik. Dengan Perpres 113/2025, kita berbicara tentang transformasi kebijakan. Dampaknya terlihat dari peningkatan produksi pupuk nasional, dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.
Yadi menyebutkan, berdasarkan laporan dari sekitar 30 perwakilan KTNA di daerah, hampir tidak ditemukan keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
“Artinya, permasalahan di lapangan sangat minim. Kalau pun ada, umumnya terkait petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK,” katanya.
Ia juga mengapresiasi penyederhanaan prosedur penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani.
Menurutnya, Perpres 113/2025 pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perpres 6/2025, termasuk arah perubahan skema subsidi menuju mekanisme yang lebih market to market.
Meski demikian, Yadi menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani.
“Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan, karena pada dasarnya komoditasnya tidak bermasalah,” ujarnya.
KTNA juga mengajukan tiga rekomendasi utama untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres 113/2025. Pertama, penyempurnaan basis data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam proses verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, serta tetap membuka jalur manual bagi petani yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan jenis pupuk.
Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan peran resmi kepada kelompok tani dalam mengawal distribusi pupuk, disertai penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku penyimpangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur memandang Perpres 113/2025 sebagai bagian dari reformasi besar tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Meski masih memerlukan penguatan di tingkat implementasi, arah kebijakannya dinilai sudah tepat.
Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi motor penggerak ekosistem pertanian modern, dengan dukungan lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh pertanian.
“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang pernah membawa Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang semakin baik, pupuk akan menjadi pilar utama ketahanan pangan nasional,” katanya.
Mulyono juga menegaskan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk yang baru. “Penyuluh pertanian adalah garda terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan,” pungkasnya. (aro)




















