• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
in Nasional
jimli

Penyerahan rekomendasi Forum Integritas Negara Hukum (FINH) kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian di Jakarta, Rabu (17/12/2025)/ Nasuha-INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Integritas Negara Hukum (FINH) mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Usulan tersebut terkait pembentukan Kementerian Keamanan Nasional dan evaluasi serta pergantian Kapolri.

Rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Ketua dan Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie. FINH menilai reformasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara parsial atau administratif, melainkan membutuhkan pembaruan struktural, fungsional, dan kepemimpinan yang menyentuh akar persoalan kelembagaan Polri.

BacaJuga:

SE Mendikdasmen Jadi Rujukan, Sekolah Terdampak Bencana Diminta tetap Jalankan Pembelajaran

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi

Kemenkop Gembleng Pengurus KDKMP Lewat Magang, Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dalam dokumen yang diserahkan, FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional yang bersifat koordinatif. Kementerian ini diusulkan membawahi dan mengoordinasikan lembaga keamanan sipil seperti Polri, BNPT, Bakamla, dan BSSN, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

Selain itu, FINH mendorong reformasi fungsi dan kewenangan kepolisian, antara lain melalui pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan untuk mencegah tumpang tindih peran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan. FINH juga menekankan pembatasan diskresi penyidik melalui penguatan RKUHAP serta reorientasi Polri sebagai pelindung masyarakat berbasis community policing.

Dalam aspek kepemimpinan, FINH secara tegas merekomendasikan evaluasi dan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi. FINH juga mengusulkan pembentukan Komite Seleksi Independen untuk memilih Kapolri baru berdasarkan integritas, kompetensi, serta komitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia.

Penguatan pengawasan eksternal turut menjadi sorotan. FINH mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Etika Kepolisian sebagai lembaga pengawas independen yang menggantikan Kompolnas, dengan kewenangan melakukan audit etik, investigasi pelanggaran, dan pemberian sanksi etik secara mandiri dan transparan.

Sebagai pelengkap, FINH melampirkan peta jalan reformasi kepolisian yang mencakup program jangka pendek, menengah, dan panjang. Roadmap tersebut meliputi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, penyusunan RUU Kementerian Keamanan Nasional, serta reformasi sistem rekrutmen dan budaya organisasi kepolisian.

Ketua Presidium FINH, Ahmad Yani menyatakan reformasi kepolisian harus menjawab krisis legitimasi dan menurunnya kepercayaan publik. Menurutnya, berbagai kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan individual.

“Ini bukan semata soal individu, tetapi tentang struktur kekuasaan yang terlalu sentral tanpa kontrol yang memadai,” ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Di tempat yang sama, Sekretaris FINH, Teguh Satya Bakti menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diberi waktu kerja tiga bulan perlu mengambil langkah tegas dan konstitusional. Ia mengingatkan, reformasi akan gagal jika hanya bersifat simbolik atau administratif.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi yang juga Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, bahwa sumber masalah lembaga kepolisian secara mendasar adalah terdapat pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Dalam pasal tersebut mereka diberikan kewenangan yang sangat luas, sehingga kepolisian dengan bebas berselancar dalam menggunakan kewenangannya,” kata Ismail.

Ia menyebut, keleluasaan kewenangan tersebut melingkupi fungsi keamanan sipil, ketertiban dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, di dalamnya tanpa pengaturan yang tegas terkait fungsi tersebut, dan tidak ada kontrol yang ketat atas pelaksanaan kewenangan dan fungsi polisi tersebut. (nas)

Tags: FINHKementerian Keamanan NasionalTim Percepatan Reformasi Kepolisian

Berita Terkait.

siswa
Nasional

SE Mendikdasmen Jadi Rujukan, Sekolah Terdampak Bencana Diminta tetap Jalankan Pembelajaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:17
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi
Nasional

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, Peristiwa Kuda Tuli Bakal Diselidiki Lagi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:41
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Nasional

Kemenkop Gembleng Pengurus KDKMP Lewat Magang, Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:07
Karhutla Kepung Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar
Nasional

Karhutla Kepung Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:45
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka
Nasional

Upaya Mendorong Tenun Toraja Naik Kelas Lewat Wadah Koperasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Nasional

UMKM Tak Cukup Hanya Dilatih, Akses Pasar Jadi Kunci Naik Kelas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:35

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.