• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
in Nasional
jimli

Penyerahan rekomendasi Forum Integritas Negara Hukum (FINH) kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian di Jakarta, Rabu (17/12/2025)/ Nasuha-INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Integritas Negara Hukum (FINH) mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Usulan tersebut terkait pembentukan Kementerian Keamanan Nasional dan evaluasi serta pergantian Kapolri.

Rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Ketua dan Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie. FINH menilai reformasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara parsial atau administratif, melainkan membutuhkan pembaruan struktural, fungsional, dan kepemimpinan yang menyentuh akar persoalan kelembagaan Polri.

BacaJuga:

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Dalam dokumen yang diserahkan, FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional yang bersifat koordinatif. Kementerian ini diusulkan membawahi dan mengoordinasikan lembaga keamanan sipil seperti Polri, BNPT, Bakamla, dan BSSN, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

Selain itu, FINH mendorong reformasi fungsi dan kewenangan kepolisian, antara lain melalui pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan untuk mencegah tumpang tindih peran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan. FINH juga menekankan pembatasan diskresi penyidik melalui penguatan RKUHAP serta reorientasi Polri sebagai pelindung masyarakat berbasis community policing.

Dalam aspek kepemimpinan, FINH secara tegas merekomendasikan evaluasi dan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi. FINH juga mengusulkan pembentukan Komite Seleksi Independen untuk memilih Kapolri baru berdasarkan integritas, kompetensi, serta komitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia.

Penguatan pengawasan eksternal turut menjadi sorotan. FINH mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Etika Kepolisian sebagai lembaga pengawas independen yang menggantikan Kompolnas, dengan kewenangan melakukan audit etik, investigasi pelanggaran, dan pemberian sanksi etik secara mandiri dan transparan.

Sebagai pelengkap, FINH melampirkan peta jalan reformasi kepolisian yang mencakup program jangka pendek, menengah, dan panjang. Roadmap tersebut meliputi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, penyusunan RUU Kementerian Keamanan Nasional, serta reformasi sistem rekrutmen dan budaya organisasi kepolisian.

Ketua Presidium FINH, Ahmad Yani menyatakan reformasi kepolisian harus menjawab krisis legitimasi dan menurunnya kepercayaan publik. Menurutnya, berbagai kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan individual.

“Ini bukan semata soal individu, tetapi tentang struktur kekuasaan yang terlalu sentral tanpa kontrol yang memadai,” ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Di tempat yang sama, Sekretaris FINH, Teguh Satya Bakti menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diberi waktu kerja tiga bulan perlu mengambil langkah tegas dan konstitusional. Ia mengingatkan, reformasi akan gagal jika hanya bersifat simbolik atau administratif.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi yang juga Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, bahwa sumber masalah lembaga kepolisian secara mendasar adalah terdapat pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Dalam pasal tersebut mereka diberikan kewenangan yang sangat luas, sehingga kepolisian dengan bebas berselancar dalam menggunakan kewenangannya,” kata Ismail.

Ia menyebut, keleluasaan kewenangan tersebut melingkupi fungsi keamanan sipil, ketertiban dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, di dalamnya tanpa pengaturan yang tegas terkait fungsi tersebut, dan tidak ada kontrol yang ketat atas pelaksanaan kewenangan dan fungsi polisi tersebut. (nas)

Tags: FINHKementerian Keamanan NasionalTim Percepatan Reformasi Kepolisian

Berita Terkait.

Said-Iqbal
Nasional

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:01
Purbaya
Nasional

Pendidikan Jadi Prioritas APBN 2026, Purbaya Siapkan Fondasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:30
Bupati-Purwakarta
Nasional

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:39
Mendagri
Nasional

Dana Stimulan Renovasi Rumah Diusulkan Naik, Satgas PRR Ungkap Alasannya

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:29

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2149 shares
    Share 860 Tweet 537
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
Ramos
Olahraga

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Editor Juni Armanto
Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kroasia Zlatko Dalic memilih irit bicara setelah timnya tersingkir secara tragis akibat kekalahan 2-1 dari Portugal...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.