• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
in Nasional
jimli

Penyerahan rekomendasi Forum Integritas Negara Hukum (FINH) kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian di Jakarta, Rabu (17/12/2025)/ Nasuha-INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Integritas Negara Hukum (FINH) mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Usulan tersebut terkait pembentukan Kementerian Keamanan Nasional dan evaluasi serta pergantian Kapolri.

Rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Ketua dan Anggota Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie. FINH menilai reformasi kepolisian tidak dapat dilakukan secara parsial atau administratif, melainkan membutuhkan pembaruan struktural, fungsional, dan kepemimpinan yang menyentuh akar persoalan kelembagaan Polri.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Dalam dokumen yang diserahkan, FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional yang bersifat koordinatif. Kementerian ini diusulkan membawahi dan mengoordinasikan lembaga keamanan sipil seperti Polri, BNPT, Bakamla, dan BSSN, tanpa mencampuri proses penegakan hukum.

Selain itu, FINH mendorong reformasi fungsi dan kewenangan kepolisian, antara lain melalui pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan untuk mencegah tumpang tindih peran serta potensi penyalahgunaan kekuasaan. FINH juga menekankan pembatasan diskresi penyidik melalui penguatan RKUHAP serta reorientasi Polri sebagai pelindung masyarakat berbasis community policing.

Dalam aspek kepemimpinan, FINH secara tegas merekomendasikan evaluasi dan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi. FINH juga mengusulkan pembentukan Komite Seleksi Independen untuk memilih Kapolri baru berdasarkan integritas, kompetensi, serta komitmen pada demokrasi dan hak asasi manusia.

Penguatan pengawasan eksternal turut menjadi sorotan. FINH mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Etika Kepolisian sebagai lembaga pengawas independen yang menggantikan Kompolnas, dengan kewenangan melakukan audit etik, investigasi pelanggaran, dan pemberian sanksi etik secara mandiri dan transparan.

Sebagai pelengkap, FINH melampirkan peta jalan reformasi kepolisian yang mencakup program jangka pendek, menengah, dan panjang. Roadmap tersebut meliputi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, penyusunan RUU Kementerian Keamanan Nasional, serta reformasi sistem rekrutmen dan budaya organisasi kepolisian.

Ketua Presidium FINH, Ahmad Yani menyatakan reformasi kepolisian harus menjawab krisis legitimasi dan menurunnya kepercayaan publik. Menurutnya, berbagai kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian menunjukkan persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan individual.

“Ini bukan semata soal individu, tetapi tentang struktur kekuasaan yang terlalu sentral tanpa kontrol yang memadai,” ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Di tempat yang sama, Sekretaris FINH, Teguh Satya Bakti menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diberi waktu kerja tiga bulan perlu mengambil langkah tegas dan konstitusional. Ia mengingatkan, reformasi akan gagal jika hanya bersifat simbolik atau administratif.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi yang juga Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan. Ia mengatakan, bahwa sumber masalah lembaga kepolisian secara mendasar adalah terdapat pada pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Dalam pasal tersebut mereka diberikan kewenangan yang sangat luas, sehingga kepolisian dengan bebas berselancar dalam menggunakan kewenangannya,” kata Ismail.

Ia menyebut, keleluasaan kewenangan tersebut melingkupi fungsi keamanan sipil, ketertiban dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum. Namun, di dalamnya tanpa pengaturan yang tegas terkait fungsi tersebut, dan tidak ada kontrol yang ketat atas pelaksanaan kewenangan dan fungsi polisi tersebut. (nas)

Tags: FINHKementerian Keamanan NasionalTim Percepatan Reformasi Kepolisian

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.