INDOPOSCO.ID – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai persoalan penataan kawasan hutan di Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua mencerminkan tantangan tata kelola agraria dan kehutanan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan saat kunjungan kerja di Sulawesi Utara.
Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, yang juga akan beririsan dengan revisi Undang-Undang Kehutanan.
“Ke depan kita ingin hanya ada satu peta nasional. Tidak boleh lagi ada peta versi BPN, versi Kehutanan, versi Desa, dan versi kementerian lain yang berbeda-beda, karena itu sumber konflik agraria,” ungkap Politisi Fraksi Partai Kadilan Sejahtera (PKS) inil, sebagaimana keterangan pers yang diterima INDOPOSCO, Rabu (17/12/2025).
Anggota Komisi II ini juga mengapresiasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selama ini telah menjalankan program PRONAS dan PTSL, meskipun proses tersebut sempat terhenti akibat penataan kawasan hutan.
BAM DPR RI berharap hasil kunjungan kerja ini dapat dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang komprehensif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk ditindaklanjuti oleh DPR RI dan pemerintah, demi kepastian hukum masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan.
Pria yang akrab disapa Kang Aher ini menjelaskan bahwa BAM merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) baru DPR RI periode 2024–2029 yang dibentuk untuk memperkuat fungsi DPR dalam menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara sistematis.
“BAM DPR RI hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan DPR. Tugas kami memastikan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti di forum, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan dan kementerian terkait,” kata Ahmad Heryawan.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua berkaitan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan konservasi yang dinilai berdampak terhadap kepastian hukum hak atas tanah, ruang hidup, pembangunan infrastruktur, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat. Adapun aturan terkait penetapan kawasan hutan konservasi tersebut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 yang berdampak terhadap masyarakat Pulau Bunaken dan Pulau Manado Tua.
Menurutnya, BAM DPR RI memandang perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Kebijakan tersebut, lanjut Aher, menimbulkan keresahan masyarakat karena terjadi ketidaksesuaian antara peta zonasi kawasan konservasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Permasalahan di Bunaken dan Manado Tua ini bukan semata administratif. Ini menyangkut sejarah penguasaan tanah, ruang hidup masyarakat, dan keadilan kebijakan yang harus kita benahi bersama,” pungkasnya. (dil)










