• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan 3 Catatan Kritis

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memytaakam ada tiga catatan kritis dalam pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi pada rapat pleno terbuka PDPB tingkat nasional semester II Tahun 2025.

“Meski penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti prosedur, (namun) hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam penyampaian hasil pemantauan PBDB 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Pertama, menururt Bagja, terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Terkait ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pengaturan yang tidak memuat ketegori data pemilih invalid. Tiga kategori data pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu berpandangan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” katanya.

Kedua, ucap Bagja, terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen autentik. Masalah lain yang ditemukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU ditingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik.

Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang, namun ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait.

Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih. “Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU,” terangnya.

Ketiga, lanjut Bagja, ketidakseragaman dalam akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6-8 Desember
2025) dengan meminta KPU provinsi membuka akses Sidalih untuk dilakukan perbaikan data, sementara yang lain beralasan bahwa Sidalih tidak dapat diakses setelah dikunci,” cetusnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi faktual dan/atau melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang invalid untuk memberikan jaminan hukum, yakni apakah pemilih
tersebut dikategorikan sebagai pemilih baru atau sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak pilih pada penyelenggaraan PDPB periode triwulan I tahun 2026.

2. KPU harus segera mengeluarkan kebijakan yang memperjelas pengaturan Pasal 17 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kriteria dokumen autentik untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, demi keseragaman implementasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU memastikan Sidalih tetap dapat diakses untuk memperbaiki data pemilih dalam hal terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat rekapitulasi PDPB sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (6) dan (7), pasal 25 ayat (7) dan (8), pasal 32 ayat (6) dan (7), dan pasal 34 ayat (9) dan 10 PKPU 1/2025). (dil)

Tags: BawasluKPUPPDB

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.