• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan 3 Catatan Kritis

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memytaakam ada tiga catatan kritis dalam pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi pada rapat pleno terbuka PDPB tingkat nasional semester II Tahun 2025.

“Meski penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti prosedur, (namun) hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam penyampaian hasil pemantauan PBDB 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Pertama, menururt Bagja, terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Terkait ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pengaturan yang tidak memuat ketegori data pemilih invalid. Tiga kategori data pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu berpandangan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” katanya.

Kedua, ucap Bagja, terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen autentik. Masalah lain yang ditemukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU ditingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik.

Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang, namun ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait.

Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih. “Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU,” terangnya.

Ketiga, lanjut Bagja, ketidakseragaman dalam akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6-8 Desember
2025) dengan meminta KPU provinsi membuka akses Sidalih untuk dilakukan perbaikan data, sementara yang lain beralasan bahwa Sidalih tidak dapat diakses setelah dikunci,” cetusnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi faktual dan/atau melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang invalid untuk memberikan jaminan hukum, yakni apakah pemilih
tersebut dikategorikan sebagai pemilih baru atau sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak pilih pada penyelenggaraan PDPB periode triwulan I tahun 2026.

2. KPU harus segera mengeluarkan kebijakan yang memperjelas pengaturan Pasal 17 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kriteria dokumen autentik untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, demi keseragaman implementasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU memastikan Sidalih tetap dapat diakses untuk memperbaiki data pemilih dalam hal terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat rekapitulasi PDPB sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (6) dan (7), pasal 25 ayat (7) dan (8), pasal 32 ayat (6) dan (7), dan pasal 34 ayat (9) dan 10 PKPU 1/2025). (dil)

Tags: BawasluKPUPPDB

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Floranus
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Pertandingan Grup E Piala Dunia 2026 antara Ekuador dan Curacao berakhir tanpa pemenang setelah kedua tim bermain imbang...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.