• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan 3 Catatan Kritis

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memytaakam ada tiga catatan kritis dalam pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi pada rapat pleno terbuka PDPB tingkat nasional semester II Tahun 2025.

“Meski penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti prosedur, (namun) hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam penyampaian hasil pemantauan PBDB 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Pertama, menururt Bagja, terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Terkait ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pengaturan yang tidak memuat ketegori data pemilih invalid. Tiga kategori data pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu berpandangan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” katanya.

Kedua, ucap Bagja, terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen autentik. Masalah lain yang ditemukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU ditingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik.

Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang, namun ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait.

Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih. “Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU,” terangnya.

Ketiga, lanjut Bagja, ketidakseragaman dalam akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6-8 Desember
2025) dengan meminta KPU provinsi membuka akses Sidalih untuk dilakukan perbaikan data, sementara yang lain beralasan bahwa Sidalih tidak dapat diakses setelah dikunci,” cetusnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi faktual dan/atau melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang invalid untuk memberikan jaminan hukum, yakni apakah pemilih
tersebut dikategorikan sebagai pemilih baru atau sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak pilih pada penyelenggaraan PDPB periode triwulan I tahun 2026.

2. KPU harus segera mengeluarkan kebijakan yang memperjelas pengaturan Pasal 17 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kriteria dokumen autentik untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, demi keseragaman implementasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU memastikan Sidalih tetap dapat diakses untuk memperbaiki data pemilih dalam hal terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat rekapitulasi PDPB sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (6) dan (7), pasal 25 ayat (7) dan (8), pasal 32 ayat (6) dan (7), dan pasal 34 ayat (9) dan 10 PKPU 1/2025). (dil)

Tags: BawasluKPUPPDB

Berita Terkait.

prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21
wiyagus
Nasional

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 20:02
gus
Nasional

Wiyagus: Penanganan TB Jaga Produktivitas dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:49
di
Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Dalilkan Rangkaian TST hingga Electoral Fraud

Rabu, 23 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.