• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan 3 Catatan Kritis

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memytaakam ada tiga catatan kritis dalam pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi pada rapat pleno terbuka PDPB tingkat nasional semester II Tahun 2025.

“Meski penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah mengikuti prosedur, (namun) hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam penyampaian hasil pemantauan PBDB 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

BacaJuga:

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Pertama, menururt Bagja, terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru.

Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Terkait ketidaksesuaian data pemilih, Bawaslu juga menyoroti pengaturan yang tidak memuat ketegori data pemilih invalid. Tiga kategori data pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu berpandangan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid,” katanya.

Kedua, ucap Bagja, terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen autentik. Masalah lain yang ditemukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU ditingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik.

Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang, namun ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait.

Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih. “Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU,” terangnya.

Ketiga, lanjut Bagja, ketidakseragaman dalam akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, Bawaslu juga menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025.

Sebagian KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu kabupaten/kota pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6-8 Desember
2025) dengan meminta KPU provinsi membuka akses Sidalih untuk dilakukan perbaikan data, sementara yang lain beralasan bahwa Sidalih tidak dapat diakses setelah dikunci,” cetusnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebagai berikut:

1. Segera melakukan verifikasi faktual dan/atau melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang invalid untuk memberikan jaminan hukum, yakni apakah pemilih
tersebut dikategorikan sebagai pemilih baru atau sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hak pilih pada penyelenggaraan PDPB periode triwulan I tahun 2026.

2. KPU harus segera mengeluarkan kebijakan yang memperjelas pengaturan Pasal 17 ayat (4) dan pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur kriteria dokumen autentik untuk pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru, demi keseragaman implementasi di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

3. KPU memastikan Sidalih tetap dapat diakses untuk memperbaiki data pemilih dalam hal terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat rekapitulasi PDPB sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (6) dan (7), pasal 25 ayat (7) dan (8), pasal 32 ayat (6) dan (7), dan pasal 34 ayat (9) dan 10 PKPU 1/2025). (dil)

Tags: BawasluKPUPPDB

Berita Terkait.

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara
Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:10
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2185 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.