• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim PN Medan Vonis Penjara Seumur Hidup Lima Kurir Ganja 128 Kilogram

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03
in Headline
KURIR

Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 128 kilogram.

Putusan dibacakan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang di PN Medan, Selasa (16/12/2025).

BacaJuga:

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai kurir narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar As’ad saat membacakan putusan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Dehya A Qaby alias Tibar, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan, yang merupakan warga Aceh. Sementara dua terdakwa lainnya, Rinaldi alias Naldi, warga Pantai Labu, dan Rasudin Hasibuan alias Bang Udin, warga Jalan Nibung, Kota Medan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata As’ad, sebagaimana dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan mengungkapkan bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu, 15 Februari 2025, di area parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kasus bermula ketika terdakwa Rasudin memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus atau setara 128 kilogram ganja.

Selanjutnya, Dehya mengajak Ansarolah dan Samsudin untuk mengangkut ganja tersebut dari Aceh ke Medan menggunakan mobil. Setibanya di Medan, ketiganya bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

Namun sebelum penyerahan barang berlangsung, petugas BNN lebih dulu menggerebek lokasi dan menangkap seluruh terdakwa.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram di dalam mobil yang digunakan para terdakwa,” ujar Rizqi. (dil)

Tags: Kurir GanjaPN MedanVonis Seumur Hidup

Berita Terkait.

gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.