• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelanggaran Keimigrasian, Delapan WNA Dideportasi dari Palu

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:37
in Nusantara
1765612612429

Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut. Foto : AntaraKantor Imigrasi Palu.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mencatat telah melakukan deportasi terhadap delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan WNA asal Filipina yang diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Dalam kasus tersebut, seorang WNA Filipina berupaya mengaku sebagai WNI,” ujar Aryo di Palu, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNA berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, pihak imigrasi mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para pelanggar ke negara asal masing-masing.

“Para WNA ini memanfaatkan sisa masa kunjungan, namun digunakan untuk bekerja,” jelasnya.

Delapan WNA yang dipulangkan tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni lima orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, serta satu warga negara Filipina.

Kasus WNA Filipina disebut sebagai penindakan paling menonjol. Yang bersangkutan telah lama bermukim di Indonesia dan sempat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia saat hendak kembali ke Filipina. Namun, petugas menemukan indikasi kejanggalan dan memastikan status kewarganegaraannya.

“Petugas di Lantaskim menolak permohonan paspor karena yang bersangkutan bukan WNI. Setelah dilakukan verifikasi, Kedutaan Filipina membenarkan identitasnya. Selanjutnya kami mengajukan SPLP untuk proses pemulangan,” terang Aryo.

Ia menambahkan, seluruh WNA yang dikenai deportasi otomatis dimasukkan dalam daftar pencegahan sehingga tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.

“Pada 2025, kami menitikberatkan peningkatan pelayanan publik serta penguatan kerja sama lintas sektor. Ke depan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palu akan semakin diintensifkan,” ujarnya dikutip Antara. (aro)

Tags: deportasiWarga AsingWNA

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3350 shares
    Share 1340 Tweet 838
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.