• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Izin Penggalangan Dana Bencana, DPR: Tak Boleh Hambat Solidaritas Warga

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:37
in Nasional
donasi

Ilustrasi Penggalan Dana Bencana oleh Masyarakat ataupun organisasi filantropi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengatakan, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana jangan sampai justru menghambat solidaritas warga.

Ia mengatakan, di fase tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. Ia menyampaikan hal itu guna pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana.

BacaJuga:

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Cek Gudang Bulog, Menko Polkam: Stok Beras Pemerintah Aman

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata dia, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.

Dia menyebut UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Untuk itu, menurut dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.

Di samping itu, dia mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana (UU 24/2007) dan operasional pendanaan (Perpres 75/2021), menurut dia, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.

“Kita semua satu tujuan. Yakni menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” kata dia.

Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf pada Selasa (9/12/2025) menjelaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” kata dia.

Ia melanjutkan, untuk donasi di atas Rp500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya. (dil)

Tags: Bencana SumateraDPR RIkomisi VIII

Berita Terkait.

Latsarmil
Nasional

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43
Menko-Polkam
Nasional

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:22
Djamari
Nasional

Cek Gudang Bulog, Menko Polkam: Stok Beras Pemerintah Aman

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:21
Said-Iqbal
Nasional

Lindungi Buruh, Penasihat Presiden Dorong Pembebasan Pajak JHT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:01
Bupati-Purwakarta
Nasional

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:20
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Kecam Insiden Pembakaran Pesawat AMA

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2168 shares
    Share 867 Tweet 542
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Messi
Olahraga

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Editor Ali Rachman
Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina menang susah payah dengan skor 3-2 saat menghadapi Tanjung Verde pada babak 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.