INDOPOSCO.ID – Analis Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Syamsul Tarigan menyampaikan bahwa Indonesia perlu memiliki peraturan khusus untuk menindak penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Dalam acara diskusi yang dilaksanakan di Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025), dia mengemukakan bahwa saat ini masih ada celah dalam regulasi tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia, antara lain berkenaan dengan penyalahgunaan AI untuk membuat konten pornografi.
“Salah satu yang menurut saya masih ada gap dalam konteks peraturan atau perundang-undangan itu adalah kita belum punya undang-undang yang menyebut secara khusus tentang artificial intelligence atau akal imitasi,” katanya.
Syamsul mengatakan bahwa saat ini dengan dukungan teknologi AI orang bisa dengan mudah membuat konten pornografi dan menyebarkannya.
“Kalau dulu misalnya penyebaran foto-foto itu adalah foto-foto mantan pacar yang aslinya. Sekarang ini, dengan kemajuan teknologi, orang dalam hitungan detik bisa menghasilkan deepfake pornografi dibantu oleh aplikasi,” katanya.
Syamsul menyampaikan, produk hukum seperti undang-undang tentang pornografi, undang-undang tentang perlindungan data pribadi, undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual belum mencakup penyalahgunaan AI.
“Tidak ada satupun yang berbicara tentang artificial intelligence. Ke depannya ini akan menjadi tantangan kita. Bagaimana ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pemberlakuan peraturan yang jelas, yang tidak bisa menimbulkan multi-tafsir yang merugikan korban, dalam upaya mengatasi penyalahgunaan AI.
Regulasi khusus mengenai AI juga dinilai diperlukan untuk mendorong kolaborasi lintas pihak dalam mencegah dan mengatasi kejahatan di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menyiapkan pendeteksi gambar, suara, dan video deepfake yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, inisiatif itu ditujukan untuk menghadapi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan publik.
Menurut dia, upaya kolaborasi untuk mengembangkan perangkat deteksi gambar, suara, dan video deepfake antara lain dilakukan dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).
“Mereka membuat sebuah tools. Itu nanti akan diluncurkan, saat ini masih soft launching. Terkait chatbot, namun kita bisa melakukan checking, baik itu cek konten, apakah itu benar atau tidak,” katanya. (ney)










