• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Analis UNDP Kemukakan Perlunya Aturan untuk Menindak Penyalahgunaan AI

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:16
in Gaya Hidup
undp

Analis Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial UNDP Indonesia Syamsul Tarigan (kedua dari kanan) menyampaikan paparan dalam sesi diskusi bertajuk "Ekosistem Digital yang Aman dan Inklusif bagi Perempuan, Anak Perempuan, dan Anak" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Syamsul Tarigan menyampaikan bahwa Indonesia perlu memiliki peraturan khusus untuk menindak penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI.

Dalam acara diskusi yang dilaksanakan di Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025), dia mengemukakan bahwa saat ini masih ada celah dalam regulasi tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia, antara lain berkenaan dengan penyalahgunaan AI untuk membuat konten pornografi.

BacaJuga:

Publik Kecewa, Kolaborasi Besar NewJeans Tiba-Tiba Dibatalkan

Dihantui Serangan Panik, Seo In Young Akui Masa Kelam Penuh Tekanan

Kakak Jisoo Blackpink Disorot dalam Isu Pelecehan Seksual terhadap Streamer Wanita

“Salah satu yang menurut saya masih ada gap dalam konteks peraturan atau perundang-undangan itu adalah kita belum punya undang-undang yang menyebut secara khusus tentang artificial intelligence atau akal imitasi,” katanya.

Syamsul mengatakan bahwa saat ini dengan dukungan teknologi AI orang bisa dengan mudah membuat konten pornografi dan menyebarkannya.

“Kalau dulu misalnya penyebaran foto-foto itu adalah foto-foto mantan pacar yang aslinya. Sekarang ini, dengan kemajuan teknologi, orang dalam hitungan detik bisa menghasilkan deepfake pornografi dibantu oleh aplikasi,” katanya.

Syamsul menyampaikan, produk hukum seperti undang-undang tentang pornografi, undang-undang tentang perlindungan data pribadi, undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual belum mencakup penyalahgunaan AI.

“Tidak ada satupun yang berbicara tentang artificial intelligence. Ke depannya ini akan menjadi tantangan kita. Bagaimana ini bisa betul-betul ditangani dengan baik,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemberlakuan peraturan yang jelas, yang tidak bisa menimbulkan multi-tafsir yang merugikan korban, dalam upaya mengatasi penyalahgunaan AI.

Regulasi khusus mengenai AI juga dinilai diperlukan untuk mendorong kolaborasi lintas pihak dalam mencegah dan mengatasi kejahatan di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk menyiapkan pendeteksi gambar, suara, dan video deepfake yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, inisiatif itu ditujukan untuk menghadapi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan publik.

Menurut dia, upaya kolaborasi untuk mengembangkan perangkat deteksi gambar, suara, dan video deepfake antara lain dilakukan dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).

“Mereka membuat sebuah tools. Itu nanti akan diluncurkan, saat ini masih soft launching. Terkait chatbot, namun kita bisa melakukan checking, baik itu cek konten, apakah itu benar atau tidak,” katanya. (ney)

Tags: AIAnalis UNDPSyamsul Tarigan

Berita Terkait.

NewJeans
Gaya Hidup

Publik Kecewa, Kolaborasi Besar NewJeans Tiba-Tiba Dibatalkan

Senin, 20 April 2026 - 17:07
Seo-In-Young
Gaya Hidup

Dihantui Serangan Panik, Seo In Young Akui Masa Kelam Penuh Tekanan

Senin, 20 April 2026 - 12:20
Jisoo
Gaya Hidup

Kakak Jisoo Blackpink Disorot dalam Isu Pelecehan Seksual terhadap Streamer Wanita

Senin, 20 April 2026 - 00:30
Park-Kyung-Hye
Gaya Hidup

Hunian Mini dan Apa Adanya, Park Kyung Hye Tuai Sorotan Publik

Minggu, 19 April 2026 - 19:19
Siloam
Gaya Hidup

Terobosan Riset Kesehatan: Siloam-ICON Perkuat Posisi Indonesia di Peta Uji Klinis Global

Minggu, 19 April 2026 - 16:13
Lim-Ji-Yeon
Gaya Hidup

“My Royal Nemesis” Tampilkan Lim Ji Yeon dalam Perjalanan Hidup Kedua

Minggu, 19 April 2026 - 11:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.