INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penyelidikan dugaan illegal logging di Sumatera Utara dan Aceh setelah menemukan tumpukan kayu gelondongan dan kerusakan di kawasan aliran Sungai Garoga dan Sungai Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Mohammad Irhamni mengatakan, pemeriksaan terhadap kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan untuk mendalami dugaan kasus illegal logging di dua wilayah tersebut.
“Posko sudah didirikan 3 km dari TKP Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” kata Irhamni dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menyatakan, barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Sementara jenis kayu dominan yakni, karet, ketapang, durian, dan lainnya.
Sedangkan identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori. Pertama, kayu hasil gergajian. Kedua, kayu yang dicabut bersama akar (alat berat). Ketiga, kayu hasil longsor dan kayu hasil pengangkutan loader.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ungkap Irhamni.
Pihak yang melakukan penebangan pohon secara liar itu menggunakan mekanisme panglong. Mulanya kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit.
“Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir,” ujar Irhamni. Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras.
Pohon-pohon hasil pembalakan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh, menumpuk di sungai tersebut setelah diterjang banjir bandang dan tanah longsor. Bencana hidrometeorologi itu dilaporkan terjadi pada akhir November 2025 dan melanda tiga provinsi yakni, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (dan)










