INDOPOSCO.ID – Program CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) dari perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi korban terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan untuk promosi atau iklan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi melalui gawai, Senin (8/12/2025).
Apalagi, menurutnya, produk perusahaan yang melakukan CSR dikendalikan secara ketat dan perlu dimitigasi dampak eksternalitasnya.
“Tidak boleh ada promosi/iklan terselubung maupun secara terang-terangan. Misalnya produk tembakau/ rokok, atau bahkan produk minuman manis dalam kemasan (MBDK),” ujar Tulus.
Ia menuturkan, beriklan atau berpromosi di area bencana, apalagi dalam bungkus kegiatan CSR adalah tindakan tidak etis.
“Jangan menjadikan para korban bencana sebagai obyek eksploitasi iklan dan promosi produk perusahaan,” tegasnya.
Tulus menambahkan, sebaiknya program CSR untuk keperluan bahan pangan, obat-obatan, bahkan energi atau kegiatan yang berkesinambungan dan produktif. Sebab pascabencana, masyarakat banyak yang kehilangan mata pencaharian, baik sebagai nelayan, petani, atau kegiatan sektor UKM-UMKM.
“Program CSR ini baik, karena mampu mengentaskan mereka (korban terdampak bencana,red) dari jerat bencana kemanusiaan,” ucapnya.
Diketahui, masyarakat korban banjir di Pulau Sumatera hingga saat ini masih sangat memerlukan bantuan dari berbagai pihak, baik berupa natura maupun finansial. Kehadiran negara pun tampak belum sepenuhnya mampu memulihkan keadaan.
Penggalangan dana publik hingga program CSR perusahaan swasta dan atau bahkan BUMN untuk diprioritaskan/dialihkan ke lokasi bencana banjir di Pulau Sumatera. Sebagaimana mandat UU Perseroan Terbatas, setiap perusahaan di Indonesia harus mengalokasikan sebagian nett profitnya untuk program CSR. (nas)










