INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap seruan Taubatan Nasuha (pertobatan sejati), yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
MUI memandang seruan itu bukan sekadar panggilan moral, melainkan refleksi atas kondisi darurat bangsa yang menunjukkan adanya kaitan nyata antara musibah di bumi dengan perbuatan manusia.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, besarnya korban jiwa dan kerugian infrastruktur yang terus berulang akibat bencana alam dahsyat di berbagai wilayah adalah indikasi nyata dan tragis dari kelalaian sistemik, kealpaan preventif, dan kegagalan pejabat publik dalam menjalankan amanah konstitusional.
“Kelalaian ini terutama terletak pada pengabaian mitigasi, penegakan hukum tata ruang, dan perlindungan kawasan resapan air,” kata Zainut dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
MUI menyoroti dan mendesak introspeksi total pada kementerian yang memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan lingkungan, kehutanan, dan investasi, yaitu Kementerian Kehutanan, Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
“Bencana alam memang tak terhindarkan, namun skalanya yang masif dan besarnya jumlah korban yang kita derita adalah harga mahal dari kelalaian manajerial dan struktural,” nilai Zainut.
Selain itu, pemerintah diminta khususnya kementerian-kementerian terkait, untuk segera melakukan pertobatan manajerial dan struktural melalui langkah-langkah konkret.
“Evaluasi total izin investasi: mengevaluasi dan mencabut izin-izin investasi yang berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang dan tanah longsor, di kawasan lindung dan resapan air,” ujar Zainut.
Paling tidak penegakan hukum di sektor lingkungan. Memastikan penegakan hukum lingkungan yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi atau oknum perusak lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin mengaku telah menyurati tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri LH, dan Menteri Kehutanan mengajak melakukan pembenahan imbas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Pada kesempatan ini saya mengajak semua pihak untuk mari bersama-sama bahu-membahu, memperbaiki. Hari ini saya berkirim surat ke Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup untuk bersama-sama evaluasi total seluruh kebijakan, policy dan langkah-langkah kita sebagai wujud komitmen dan kesungguhan kita sebagai pemerintah,” jelas Cak Imin terpisah di Jakarta, Senin (1/12/2025). (dan)









