• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mengurai Dampak PMK 81/2025, Langkah Baru Pemerintah Amankan Keuangan Desa

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 Desember 2025 - 21:02
in Nasional
Mendes PDT Yandri Susanto memberikan keterangan pers merespons terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Foto: Dok. Kemendes PDT

Mendes PDT Yandri Susanto memberikan keterangan pers merespons terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Foto: Dok. Kemendes PDT

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah pemerintah dalam merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memasuki babak penting. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani serta Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad, tampil menjelaskan duduk perkara dan arah kebijakan yang siap dijalankan secara terkoordinasi.

Menurut Yandri, selama beberapa pekan terakhir pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan Kemenkeu dan Kemendagri terkait berbagai isu teknis desa, termasuk mekanisme perumusan kebijakan dan penerapannya di lapangan. Ia menegaskan adanya kesepahaman yang sama untuk memastikan desa tidak terbebani dalam melaksanakan program prioritas nasional.

BacaJuga:

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

SBY Art Community Bawa Pesan Perdamaian Lewat 150 Karya di TIM

Penerima Satyalancana Karya Satya Sampaikan Solidaritas bagi ASN Terdampak Bencana di NTT

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 tahun 2025,” kata Yandri, Kamis (4/12/2025).

Tindak lanjut yang disepakati pemerintah untuk mengelola kegiatan non-earmarked Dana Desa menjadi sorotan penting. Skema penyelesaiannya dibuat bertingkat agar desa memiliki ruang fiskal yang jelas.

Pertama, desa diperbolehkan memanfaatkan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) sebagai prioritas untuk menutup kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Bila masih tersisa ruang fiskal, desa dapat menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan maupun dana untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama khusus ketahanan pangan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk pendapatan di luar Dana Desa, serta menggeser atau menunda kegiatan yang belum dijalankan. Jika setelah keempat langkah tersebut masih tidak mencukupi, pemerintah menyiapkan mekanisme pencatatan kekurangan sebagai kewajiban untuk dibayarkan tahun anggaran berikutnya.

“Jika langkah Pertama hingga Empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” lanjut Yandri.

Kesepakatan lanjutan antar kementerian menjadi dasar lahirnya surat resmi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian di daerah.

Pertama, desa wajib mengungkapkan kewajiban yang belum dibayarkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Bupati kemudian menugaskan camat melakukan evaluasi khusus terhadap APBDes 2025, memastikan pergeseran anggaran dilakukan sesuai kebutuhan penyelesaian pembayaran.

Ketiga, setelah evaluasi, Pemerintah Desa diminta segera melakukan Perubahan APBDes 2025. Keempat, pada tahun berikutnya, desa juga diwajibkan menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026, untuk menindaklanjuti SILPA sebelum proses perubahan anggaran.

Terakhir atau yang kelima, Perubahan APBDes 2026 menjadi instrumen utama memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa untuk menyelesaikan sisa kewajiban.

“Kami semua optimistis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” tutur Yandri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten akan terjun langsung memastikan proses pendampingan berjalan cepat dan tepat sasaran.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” tambahnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri berbagai asosiasi desa seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, hingga PABPDSI. Mendes dan Wamendes juga didampingi Sekjen Taufik Madjid serta pejabat tinggi dari Kemendes PDT, menandai kuatnya koordinasi lintas lembaga dalam menyusun skema solusi yang komprehensif.

Dengan keselarasan langkah ini, pemerintah berharap dinamika PMK 81/2025 tak hanya terselesaikan, tetapi juga membuka babak baru tata kelola keuangan desa yang lebih adaptif, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat desa. (srv)

Tags: Kemendes PDTKeuangan DesaPMK 81/2025PMK Nomor 81 Tahun 2025Yandri Susanto

Berita Terkait.

Penyerahan-Donasi
Nasional

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49
SBY-Art
Nasional

SBY Art Community Bawa Pesan Perdamaian Lewat 150 Karya di TIM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:09
Lencana
Nasional

Penerima Satyalancana Karya Satya Sampaikan Solidaritas bagi ASN Terdampak Bencana di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:48
Semnas
Nasional

Wakil Menteri Agama Serahkan SK Pendirian Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Darunnajah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:38
Nusron-Wahid
Nasional

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:28
Mendagri
Nasional

Mendagri Salurkan Santunan Duka kepada Keluarga Korban Gempa di Nangapanda, Ende

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3262 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    2161 shares
    Share 864 Tweet 540
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3880 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.