INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memasuki fase konsolidasi menjelang 2026 setelah tahun 2025 menjadi momentum ketika fondasi organisasi dan kebijakan yang telah dibangun mulai dioperasionalkan secara lebih terstruktur.
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan upaya konsolidasi tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat efektivitas kebijakan.
“Setelah fondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itu lah fokus kami pada 2026,” ucap Otto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dengan demikian, kata dia, fokus Kemenko pada tahun depan diarahkan pada optimalisasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, percepatan digitalisasi di empat sektor prioritas, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah.
Adapun Kemenko Kumham Imipas memasuki fase penting penguatan kelembagaan setelah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.
Lembaga yang lahir pada Oktober 2024 tersebut memikul mandat untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang kini tersebar di berbagai kementerian teknis.
Kemenko yang relatif baru itu dimulai dengan terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024.
Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan struktur awal, yang diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024 serta pejabat tinggi madya pada Februari 2025.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pembangunan struktur tersebut merupakan langkah krusial untuk memastikan efektivitas koordinasi.
“Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” ujar Yusril.
Struktur tersebut dilengkapi dengan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial lainnya.
Dengan formasi itu, Kemenko Kumham Imipas mulai menyiapkan kapasitas internal untuk mengoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.
Pada 2025, Kemenko Kumham Imipas baru merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai panduan arah 5 tahun ke depan.
Renstra tersebut dibangun di atas lima asas utama. Pertama, menempatkan pengarusutamaan HAM sebagai dasar kebijakan, mulai dari penyelesaian HAM berat masa lalu hingga perlindungan kelompok rentan.
Asas kedua berfokus pada transformasi digital untuk mengintegrasikan sistem hukum, data keimigrasian, dan tata kelola pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kapasitas digital ASN.
Kemudian, asas ketiga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan global, terutama dalam isu migrasi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan WNI, serta peran Indonesia dalam forum HAM internasional.
Asas keempat, yakni menekankan reformasi birokrasi melalui integrasi sistem pengaduan publik, transparansi kinerja, dan percepatan proses koordinasi.
Kelima, penguatan kelembagaan dan SDM, mulai dari penyesuaian struktur, modernisasi proses kerja, hingga pengembangan kompetensi ASN.
Sepanjang 2025, Kemenko Kumham Imipas mencatat sejumlah capaian koordinatif di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Pada sektor hukum, kemenko mengoordinasikan harmonisasi data hukum nasional, penguatan kebijakan Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership), penyelarasan substansi pembaruan hukum pidana, penguatan kerangka arbitrase nasional, penyusunan peta jalan kekayaan intelektual, serta integrasi layanan kewarganegaraan berbasis data.
Di bidang HAM, Kemenko memainkan peran dalam penyelesaian HAM berat masa lalu, penguatan forum pemajuan HAM untuk isu perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, peningkatan mekanisme pelaporan instrumen HAM internasional, serta dialog terkait isu HAM di Papua.
Sementara itu pada sektor keimigrasian dan pemasyarakatan, Kemenko memimpin koordinasi terkait pencegahan keberangkatan 1.250 jemaah Haji non-prosedural, fasilitasi pemindahan narapidana, serta penanganan keturunan warga Filipina (PFDs).
Dengan struktur kelembagaan yang semakin matang, Renstra yang komprehensif, serta capaian koordinatif pada tahun pertama, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan bergerak dalam satu kerangka arah menuju Indonesia Emas 2045.
Berbagai langkah koordinatif yang ditempuh diharapkan akan memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dan memastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (ney)









