• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Tagih Janji Wamen PU

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 21:52
in Nasional
ulayat

Aksi massa di depan gedung Kementerian PU di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut diungkapkan koordinator aksi Rizal Muin pada aksi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Rizal mengingatkan pengakuan terhadap hak ulayat telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021.

BacaJuga:

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

“Pengaturan hak ulayat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk jaminan negara bagi masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus yang terjadi saat Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin Diana Kusumastuti di 2021. Dia berharap tuntutan massa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian PU, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di Papua.

“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Papua. Kasus perampasan tanah adat tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (F-PKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah, pelanggaran hak ulayat, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merugikan masyarakat adat Papua.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa memuat seruan keras seperti “Tangkap, Adili, Pecat dan Miskinkan Pelaku Pelanggaran HAM/Korupsi” serta “Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah”.

Saat INDOPOSCO.ID melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut kepada Wamen PU Diana Kusumastuti melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak mendapatkan respon. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui panggilan WA di nomor 081xxxx907 tidak terhubung. (nas)

Tags: Masyarakat Adat PapuaTanah UlayatWamen PU

Berita Terkait.

cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.