• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tanah Ulayat Dirampas, Masyarakat Adat Papua Tagih Janji Wamen PU

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 21:52
in Nasional
ulayat

Aksi massa di depan gedung Kementerian PU di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat adat Papua memiliki hak ulayat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut diungkapkan koordinator aksi Rizal Muin pada aksi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Rizal mengingatkan pengakuan terhadap hak ulayat telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021.

BacaJuga:

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

“Pengaturan hak ulayat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk jaminan negara bagi masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kasus yang terjadi saat Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin Diana Kusumastuti di 2021. Dia berharap tuntutan massa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian PU, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di Papua.

“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Papua. Kasus perampasan tanah adat tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) bersama Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (F-PKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah, pelanggaran hak ulayat, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merugikan masyarakat adat Papua.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa memuat seruan keras seperti “Tangkap, Adili, Pecat dan Miskinkan Pelaku Pelanggaran HAM/Korupsi” serta “Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah”.

Saat INDOPOSCO.ID melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut kepada Wamen PU Diana Kusumastuti melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak mendapatkan respon. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui panggilan WA di nomor 081xxxx907 tidak terhubung. (nas)

Tags: Masyarakat Adat PapuaTanah UlayatWamen PU

Berita Terkait.

darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.