INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pantoloan menyerahkan 2 orang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan Tahap II penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, pada Selasa (2/12/2025).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada 16 November 2025 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial RJS dan J diamankan bersama barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 01 Desember 2025.
“Kasus ini menjadi kasus dengan temuan rokok ilegal terbanyak di Bea Cukai Pantoloan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana.
Ia menambahkan bahwa penindakan rokok ini berasal dari kerja sama yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan bersama Denpom XXIII/Palaka Wira. Peredaran rokok ilegal masih sangat marak di wilayah provinsi Sulawesi Tengah. Untuk itu, Bea Cukai Pantoloan menegaskan pentingnya sinergi antara instansi penegak hukum dan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai” tegas Krisna.
Krisna juga mengatakan bahwa kegiatan penyidikan ini dibantu oleh tim penyidikan dari Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara. Jadi seleruh proses ini merupakan wujud konkret dari sinergsitas yang baik antara Kejaksaan dan DJBC.
Penyerahan ini juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan. (ipo)









