• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08
in Ekonomi
bmn

Ilustrasi - Evakuasi warga saat banjir menjadi pengingat urgensi manajemen risiko bencana. Pemerintah merespons melalui peluncuran asuransi BMN dengan skema Pooling Fund Bencana. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan sebuah program penting, asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan sistem pendanaan berbasis Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB).

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi meningkatnya ancaman bencana alam yang dapat melumpuhkan pelayanan publik, serta menjadi salah satu agenda kebijakan fiskal paling ambisius tahun ini.

BacaJuga:

Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Krakatau Steel Reborn di Kuartal I, Efisiensi Jadi Kunci Kebangkitan

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event

Untuk tahap awal, mekanisme asuransi dengan skema PFB ini diterapkan secara piloting pada tiga kementerian/Lembaga (K/L). Ketiganya mewakili kategori aset strategis yang berbeda, yakni Kementerian Agama (Kemenag) untuk bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk bangunan perkantoran, khususnya yang berada di kawasan Istana Negara.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan uji kelayakan tata kelola, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sumber pendanaan sebelum diterapkan secara luas dalam beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi aset negara dari risiko bencana yang tak terduga. Ia menekankan pentingnya komitmen setiap kementerian/lembaga dalam menjaga asetnya.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujar Suahasil dalam acara peluncuran asuransi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” sambungnya.

Program ini, menurut Suahasil, tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan hasil dari sinergi panjang antara Kementerian Keuangan dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta dukungan asistensi teknis dari Bank Dunia.

“Kolaborasi tersebut menjadi pondasi penting dalam memastikan skema pendanaan risiko bencana berjalan konsisten dan kredibel,* ucapnya.

Akar kebijakan ini dapat ditelusuri pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih detail melalui dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 mengenai pengasuransian BMN.

Kedua peraturan itu mempertegas arah kebijakan pengelolaan risiko bencana yang kini menjadi bagian penting dari manajemen fiskal modern.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2019, program asuransi BMN bergantung penuh pada sumber pendanaan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L. Namun, keterbatasan anggaran membuat cakupan perlindungan sering tidak maksimal.

Inilah yang kemudian memicu perumusan kebijakan baru berbasis PFB—sebuah skema yang menghimpun dana dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, investasi, hingga penerimaan klaim asuransi. Dana tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah,” tambahnya.

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah menegaskan kembali bahwa perlindungan aset negara tidak boleh menunggu bencana datang. Ia harus dipersiapkan, dikelola, dan dibiayai dengan cara yang lebih modern.

“Peluncuran skema PFB menjadi langkah awal sebuah perjalanan panjang menuju sistem manajemen risiko bencana yang lebih tangguh bagi Indonesia,” pungkasnya. (her)

Tags: BMNDJKNKemenkeu

Berita Terkait.

Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi

Cerita Inspiratif Mantri BRI di Sulawesi Tenggara, Kartini Modern yang Menembus Pegunungan demi Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 27 April 2026 - 19:08
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Ekonomi

Krakatau Steel Reborn di Kuartal I, Efisiensi Jadi Kunci Kebangkitan

Senin, 27 April 2026 - 18:31
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
Ekonomi

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event

Senin, 27 April 2026 - 17:05
TTD
Ekonomi

Kemenkop dan Kemenimipas Teken MoU Guna Pemberdayaan Ekonomi Warga Binaan Lapas Lewat Koperasi

Senin, 27 April 2026 - 16:06
PHE
Ekonomi

Efisiensi dan Kolaborasi Jadi Senjata PHE Hadapi Tantangan Migas

Senin, 27 April 2026 - 14:24
Minyak
Ekonomi

Rantai Krisis: Harga Plastik Naik, Minyak Goreng Ikut Mencekik

Senin, 27 April 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.