• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Strategi Cerdas Hadapi Risiko Bencana, Pemerintah Resmikan Asuransi BMN Berbasis PFB

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08
in Ekonomi
bmn

Ilustrasi - Evakuasi warga saat banjir menjadi pengingat urgensi manajemen risiko bencana. Pemerintah merespons melalui peluncuran asuransi BMN dengan skema Pooling Fund Bencana. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan sebuah program penting, asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan sistem pendanaan berbasis Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB).

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi meningkatnya ancaman bencana alam yang dapat melumpuhkan pelayanan publik, serta menjadi salah satu agenda kebijakan fiskal paling ambisius tahun ini.

BacaJuga:

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia

Untuk tahap awal, mekanisme asuransi dengan skema PFB ini diterapkan secara piloting pada tiga kementerian/Lembaga (K/L). Ketiganya mewakili kategori aset strategis yang berbeda, yakni Kementerian Agama (Kemenag) untuk bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bangunan kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk bangunan perkantoran, khususnya yang berada di kawasan Istana Negara.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan uji kelayakan tata kelola, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sumber pendanaan sebelum diterapkan secara luas dalam beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi aset negara dari risiko bencana yang tak terduga. Ia menekankan pentingnya komitmen setiap kementerian/lembaga dalam menjaga asetnya.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujar Suahasil dalam acara peluncuran asuransi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” sambungnya.

Program ini, menurut Suahasil, tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan hasil dari sinergi panjang antara Kementerian Keuangan dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta dukungan asistensi teknis dari Bank Dunia.

“Kolaborasi tersebut menjadi pondasi penting dalam memastikan skema pendanaan risiko bencana berjalan konsisten dan kredibel,* ucapnya.

Akar kebijakan ini dapat ditelusuri pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih detail melalui dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 mengenai pengasuransian BMN.

Kedua peraturan itu mempertegas arah kebijakan pengelolaan risiko bencana yang kini menjadi bagian penting dari manajemen fiskal modern.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2019, program asuransi BMN bergantung penuh pada sumber pendanaan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L. Namun, keterbatasan anggaran membuat cakupan perlindungan sering tidak maksimal.

Inilah yang kemudian memicu perumusan kebijakan baru berbasis PFB—sebuah skema yang menghimpun dana dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah, investasi, hingga penerimaan klaim asuransi. Dana tersebut dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah,” tambahnya.

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah menegaskan kembali bahwa perlindungan aset negara tidak boleh menunggu bencana datang. Ia harus dipersiapkan, dikelola, dan dibiayai dengan cara yang lebih modern.

“Peluncuran skema PFB menjadi langkah awal sebuah perjalanan panjang menuju sistem manajemen risiko bencana yang lebih tangguh bagi Indonesia,” pungkasnya. (her)

Tags: BMNDJKNKemenkeu

Berita Terkait.

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Ekonomi

PDC Andalkan Dual Fuel System untuk Pangkas Konsumsi Solar dan Tingkatkan Efisiensi

Senin, 29 Juni 2026 - 22:21
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Investasi di CREC Dongkrak Nilai Pertamina NRE, Kapitalisasi Pasar Melonjak Hampir 50 Persen

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01
Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia
Ekonomi

Panas Bumi Tak Hanya Hasilkan Listrik, PGE Antar Kopi Kamojang Tembus Pasar Dunia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Panas Bumi Kamojang Jadi Motor Ketahanan Energi dan Penggerak Ekonomi Hijau Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

Transformasi Digital Berlanjut, PDC Integrasikan AI dalam Proses Bisnis Strategis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:41
19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis
Ekonomi

19 Tahun PHE, Perkuat Ketahanan Energi lewat Produksi Migas dan Investasi Strategis

Senin, 29 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1694 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1635 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang
Olahraga

Meski Diunggulkan, Ancelotti Ingatkan Brasil Waspadai Kejutan Jepang

Editor Folber Siallagan
Senin, 29 Juni 2026 - 22:11

INDOPOSCO.ID - Timnas Brasil akan ditantang Timnas Jepang dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026. Duel sengit perebutan tiket ke...

SelengkapnyaDetails
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 17:35
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.