INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, peran tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Hal itu menandai langkah maju KPK mengungkap tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah.
Mereka adalah Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden RI pada tahun 2023 akhir,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia mengatakan, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler. Tiga orang yang dicekal ke luar negeri itu malah membaginya sama rata 50 persen.
Padahal bila merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” ucap Asep Guntur.
Lembaga antirasuah itu mengemukakan, bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” jelas Asep terpisah beberapa waktu lalu di Jakarta.
KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Salah satunya, pendakwah ustaz Khalid Basalamah dan eks Menteri Agama Gus Yaqut. (dan)









