INDOPOSCO.ID – Tim Formatur yang beranggotakan 11 orang resmi disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) Khusus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) 2025. Pengesahan ini mengakhiri kevakuman kepemimpinan organisasi sejak 5 Oktober 2025 lalu.
“Tim Formatur yang berasal dari unsur DPD dan DPA bertugas merumuskan hasil keputusan Munas Khusus IKAL 2025,” ujar Pimpinan Sidang pada Munas Khusus IKAL 2025 Amran Aminullah di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Selain itu, menurutnya, tim formatur juga bertugas mengurus izin organisasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
“Langkah strategis itu ditempuh untuk menghentikan kevakuman organisasi IKAL pascaberakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020-2025 di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar pada 5 Oktober 2025 lalu,” terang Amran.
Saat ini, dikatakan dia, DPP IKAL Lemhannas dianggap tidak ada dan tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas. Untuk itu, sebagai pemegang suara mayoritas, menurutnya, diadakan Munas Lanjutan IKAL.
“Kami ingin IKAL Lemhanas maju dan Ketua Umum terpilih harus mampu membesarkan IKAL Lemhannas,” ucapnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa Tim Formatur terdiri atas 11 orang, yaitu Dr Ir. H. M. Amran Aminullah SP, M.M sebagai Ketua; Dr. Hj. Nieta Hidayani, M.M, M.B.A, M.A.I (Sekretaris). Prof Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, Ph.D (Anggota); Prof Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc; Prof Dr Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si; Prof Dr Drs Rajab Ritonga, BA, MS; Dr Drs Abdul Rahman Sabara, MS.IS, M.H; Drs. Galumbang Sitinjak, Prof Sri Puryono; Dr Nuning; dan Dr Jan Maringka
“Selanjutnya mereka bertugas untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily untuk menemukan solusi atas kevakuman yang terjadi termasuk melanjutkan Munas yang tertunda,” ungkapnya.
Dikatakan dia, kevakuman kepengurusan terjadi menyusul kegagalan pemilihan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2025-2030, pada 23 Agustus 2025 lalu. “Saat itu, hasil keputusan pimpinan sidang sementara Munas V IKAL Lemhannas, menunda pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujarnya.
Keputusan itu, lanjutnya, telah diterima seluruh peserta Munas dan menyatakan keputusan pimpinan sidang sementara adalah sah. “Kami bersyukur mendapat dukungan teman-teman dari DPD-DPD dan DPA-DPA. Kevakuman kepengurusan harus kita akhiri,” katanya.
“Terus terang, kami telah bertemu Bapak Agum Gumelar, tetapi beliau tidak memberi respons apa-apa dan keputusan yang jelas,” lanjutnya. (nas)











