INDOPOSCO.ID – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya atas konflik yang tengah terjadi di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Kami prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Kami prihatin,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, konflik tersebut membuat sejumlah warga NU sedih. “Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa ‘kok begini?’,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengajak semua pihak untuk menunggu penyelesaian konflik tersebut.
Adapun konflik bermula saat munculnya hasil Risalah Harian Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu selama 3×24 jam.
Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah.
SE tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir.
Dalam surat tersebut, Yahya Cholil Staquf disebut sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung tanggal 26 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Cholil Staquf meminta polemik internal dalam kepengurusan organisasi itu yang mengarah pada pemberhentiannya sebagai ketua umum diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.
Sementara itu, Staf Kesekretariatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mutowif menegaskan, bahwa tuduhan sabotase terhadap sistem persuratan digital PBNU adalah narasi yang keliru dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa sistem digital tersebut dirancang sebagai pagar pengaman untuk memastikan setiap dokumen yang diterbitkan benar-benar sesuai ketentuan AD/ART dan prosedur organisasi.
Menurut Mutowif, ketika sebuah surat tidak memenuhi syarat substantif maupun prosedural, sistem secara otomatis menempatkannya pada status draft atau menandainya sebagai “TTD Belum Sah”. Hal tersebut bukan indikasi kerusakan atau manipulasi, melainkan alarm organisasi agar tidak ada keputusan cacat hukum yang dilegitimasi.
“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” ujar Mutowif dalam keterangan, Sabtu (29/11/2025).
Ia menilai narasi “kudeta digital” sengaja dibangun untuk mengaburkan persoalan yang lebih serius, yaitu adanya langkah yang ia sebut sebagai “kudeta konstitusional” oleh pihak tertentu. (dil)










