INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Harison Mocodompis menyaksikan penyerahan 12 bidang sertipikat milik BMN (Barang Milik Negara) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan di Aula kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (27/11/2025).
Penyerahan sertipikat milik BMN oleh Kantah Kabupaten Tangerang untuk kesekian kalinya ini, menunjukkan komitmen Kantah Kabupaten Tangerang yang kini dipimpin oleh Febri Efendi S.SiT., M.M dalam mendukung percepatan legalisasi aset milik negara melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Cikupa.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi S.SiT., M.M dan kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi kepada perwakilan PT PLN UID Gandul dan PLN UID Cikupa yang disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis, dan Kabid PHP Kanwil BPN Banten Darman Satia Holomoan Simanjuntak.
Penyerahan sertipikat milik BMN ini menjadi wujud nyata dari sinergitas antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan BUMN, dalam upaya mempercepat sertifikasi aset-aset negara guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan nasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Effendi kepada INDOPOSCO mengatakan, bahwa kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional yang diamanatkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun BUMN.
Menurutnya, sertifikasi aset merupakan langkah penting dalam memastikan setiap aset negara memiliki kejelasan status hukum.
“Dengan adanya sertifikat, maka kepemilikan dan pemanfaatan tanah menjadi lebih tertib, aman, serta dapat mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar mantan kepala BPN Sragen, Jawa Tengah ini
Febri menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PT. PLN, khususnya dalam proses inventarisasi, penataan dan sertifikasi aset yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan PT. PLN semakin memperkuat sinergi dalam menjaga kejelasan status hukum aset, serta mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Banten,” katanya.
Sementara Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan, penyerahan sertipikat ini juga menjadi bentuk dukungan konkret dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional, transparan dan akuntabel.
“Dengan kepastian hukum yang jelas, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk dalam memperlancar penyediaan layanan listrik di wilayah Banten,” ujar Harison.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil BPN Banten terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi berbagai instansi dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai apresiasi atas kinerja jajaran Kanwil BPN Banten dalam percepatan legalisasi aset milik PT PLN (Persero) dalam kesempatan itu PLN Unit Induk (UIT) Transmisi Jawa Bagian Barat memberikan piagam pengharagam kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Effendi dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi,serta kepada Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis dan Kabid PHP Darman Satia Holomoan Simanjuntak, atas kerja sama yang baik dalam penyelesaian sertifikasi aset tapak tanah Tower SUTT/SUTET miliik PT PLN (Persero) yang ditandatangani langsung oleh General Manager UIT JBB Himmel Sihombing. (yas)









