INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas pelindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia mengungkapkan, 80 persen persoalan Pekerja Migran terjadi di tahap rekrutmen, sehingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) harus menjadi garda terdepan memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural.
Ia menekankan tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi atau pelolosan calon Pekerja Migran yang tidak memenuhi syarat atau nonprosedural.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” ucap Muktarudin.
Selain itu, prinsip zero tolerance ditetapkan terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI). Kemudian terkait laporan pengaduan masuk agar direspons cepat dan ditindaklanjuti penanganannya.
“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan,” ujar politikus Golkar itu.
“Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” tambahnya.
Pelindungan Pekerja Migran merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan Pekerja Migran agar kebijakan terkait perlindungan berjalan optimal.
“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan pelindungan Pekerja Migran dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip ‘the right man on the right place’,” imbuhnya. (dan)










