INDOPOSCO.ID – Polisi Brasil menangkap mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mencegah kemungkinan pelarian, menurut laporan surat kabar Globo pada Sabtu (22/11/2025).
Bolsonaro, yang telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus, ditangkap berdasarkan perintah pengadilan, kata pejabat penegak hukum. Tindakan ini dilakukan setelah putranya, Flavio Bolsonaro yang juga menjabat sebagai senator sayap kanan menggelar demonstrasi untuk mendukung ayahnya.
Laporan dari portal berita G1 menyebutkan bahwa Bolsonaro, kini berusia 70 tahun, dinilai melanggar aturan pemakaian gelang elektronik dan dianggap berisiko melarikan diri. Rumah mantan presiden itu berada di dekat Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Pada awal September, Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun tiga bulan penjara terhadap Bolsonaro karena terbukti terlibat dalam upaya kudeta seperti dilansir Sputnik/RIA Novosti melalui Antara.
Keputusan ini menjadi catatan sejarah, karena menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Brasil dihukum atas kejahatan terhadap demokrasi. (aro)










