• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Disway

Airmata Ira

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 23 November 2025 - 08:00
in Disway
disway-Minggu-780x470

disway

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saya menitikkan air mata di Wamena: saya dikabari hari itu Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Ketua Majelis Hakimnya sendiri, Sunoto, berpendapat Ira tidak bersalah, tapi kalah suara dengan dua hakim anggotanya.

Sayalah yang minta Ira pulang ke tanah air: agar mengabdi untuk bangsa sendiri. Dia sudah terlalu lama bekerja untuk perusahaan Amerika Serikat. GAP Inc. Yakni multinational corporation yang bergerak di bidang perdagangan pakaian.

BacaJuga:

Pet Byar

Randy Sunda

Gubuk Dea

Waktu itu saya sedang memerlukan seorang wanita muda yang bisa membuat PT Sarinah lebih maju.

Saya juga sudah memutuskan agar semua direktur PT Sarinah harus wanita. Saya melihat terjadi pasang naik wanita di dunia kerja. Juga di dunia manajerial. Tapi jumlah wanita yang berada di jajaran direksi BUMN belum mencerminkan besarnya jumlah wanita di dunia kerja.

Saya juga ingin menjadikan itu sebagai ”laboratorium” manajemen: apakah perusahaan yang dipimpin wanita semua bisa bersaing kemajuan dengan yang dipimpin laki-laki.

“Wanita dan anak muda adalah sumber kemajuan masa depan,” Anda masih ingat siapa yang mengatakan itu.

Sarinah pun maju. Setelah itu saya tidak tahu. Saya dengar Ira mendapat promosi ke perusahaan yang lebih besar –tapi juga lebih sulit: jadi direktur Pos Indonesia.

Lalu Ira jadi dirut ASDP. “Kalau berhasil di ASDP berarti Anda lebih hebat dari laki-laki mana pun,” kata saya kepada Ira saat bertemu di suatu acara.

ASDP adalah perusahaan kapal ferry yang dunianya keras dan sangat laki-laki. Ternyata ASDP maju pesat. Calo pun habis yang di permukaan maupun yang di dunia gaib. Juga yang di lapangan maupun yang di proyek.

Laba ASDP meningkat drastis. Labanya sampai Rp 3 triliun. Sebagai profesional dari perusahaan Amerika dia tahu bagaimana cara memperbesar perusahaan dengan cepat: tumbuh melebar –di samping tetap tumbuh ke atas. Cara tumbuh melebar terbaik adalah: akuisisi perusahaan pesaing!

Itu yang Ira lakukan. Dia membeli perusahaan swasta di bidang yang sama: Jembatan Nusantara. Ingat, yang dia beli adalah perusahaannya! Bukan kapal-kapalnya! Kapal-kapalnya adalah bagian dari perusahaan. Sudah termasuk di dalamnya.

Kesalahan pertama yang di-framing-kan kepada Ira adalah: Ira beli kapal bekas. Dia dianggap bersalah. Di situ pemahaman bisnis sama sekali tidak ada. Tidak bisa membedakan antara beli perusahaan dan beli kapal. Melihat kedunguan seperti itu rasanya dada ini meledak!

Saya akan terlalu emosional kalau harus meneruskan tulisan ini. Saya masih punya harapan: pengadilan tinggi akan membebaskan Ira. Sikap Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak bersalah adalah modal utama untuk naik banding.

Bahwa sang ketua kalah suara dari dua hakim lainnya itulah pahitnya. Hakim takut untuk membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut hukuman delapan tahun. Paling berani hakim hanya menghukum separo lebih ringan dari tuntutan itu.

Tapi bukan tidak ada hakim yang hebat. Di samping sang ketua itu, masih ada hakim yang mengadili mantan menteri perdagangan Tom Lembong. Juga hakim yang mengadili Milawarman, dirut BUMN Bukit Asam.

Kasus Milawarman sangat mirip dengan Ira. Ia melakukan akuisi perusahaan tambang lain. Sangat menguntungkan. Tapi dianggap salah. Ia pun jadi terdakwa. Lalu hakim membebaskannya.

Milawarman pun bebas. Tapi namanya sudah telanjur dirusak selama berbulan-bulan dan rusak seumur hidupnya. Orang seperti Milawarman hanya bisa menerima itu sebagai nasib. Hukum tidak mengatur bagaimana nasib orang yang namanya dihancurkan penegak hukum seperti itu.

Pun Ira, namanya begitu dihancurkan. Bacalah sendiri tulisan Agung Pamujo di bawah ini. Agung sekarang menjabat direktur Disway Malang.

Saya sendiri tidak tahan menulis lebih panjang lagi. Isinya hanya akan maki-maki. Saya pernah berada dalam posisi seperti Ira. (Dahlan Iskan)

Tags: disway

Berita Terkait.

disway
Disway

Pet Byar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Randy Sunda

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Gubuk Dea

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Wani Tenan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Masuk Istana

Senin, 25 Mei 2026 - 08:00
disway
Disway

Dapat Apa

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3487 shares
    Share 1395 Tweet 872
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.