INDOPOSCO.ID – Ketua Pansus Barang Milik Daerah (BMD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Adnan Taufiq, menegaskan perlunya pembaruan regulasi aset daerah agar pengelolaan menjadi lebih tertib, aman, dan mampu memberi nilai tambah bagi warga Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) difokuskan pada penyempurnaan tata kelola aset, mulai dari mekanisme pendapatan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penegakan sanksi.
“Penguatan regulasi diperlukan untuk menutup celah dalam pengelolaan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” katanya dalam keterangan dikutip pada Jumat (21/11/2025).
“Semangat utama pembaruan ini adalah memastikan aset publik benar-benar memberi manfaat dan mendukung kualitas hidup warga kota,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Ranperda BMD akan memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola aset secara terarah, transparan, dan produktif.
“Tujuannya adalah memastikan seluruh aset daerah digunakan secara optimal dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Adnan menyatakan bahwa Pansus BMD akan memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait agar setiap ketentuan Ranperda dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Dengan landasan hukum yang jelas dan pengawasan yang kuat, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ucapnya. (fer)










