INDOPOSCO.ID – Kasus kiper muda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18), yang tersesat hingga Kamboja kembali membuka potret buram maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan pemerintah harus bergerak cepat membenahi persoalan tersebut.
“Menurut informasi dari Kementerian P2MI, semua pekerja migran yang bekerja di Kamboja itu ilegal. Negara itu bukan tujuan penempatan resmi PMI. Pemerintah harus turun tangan karena jumlahnya terus meningkat,” ujar Yahya, Jumat (21/11/2025).
Yahya meminta pemerintah Indonesia dan Kamboja segera duduk bersama membahas nasib ratusan WNI yang terjebak jaringan kerja ilegal di negara tersebut. Perlindungan negara, menurutnya, tidak boleh berhenti hanya karena status mereka tidak resmi.
“Walaupun mereka ilegal, pemerintah tetap wajib memberi perlindungan. Harus ada pembicaraan diplomatik agar mereka bisa dipulangkan secara bertahap,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah berencana memulangkan 101 WNI dari Kamboja.
Yahya juga mengungkapkan bahwa mayoritas PMI ilegal yang dikirim ke Kamboja merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang kerap dipakai adalah keberangkatan menggunakan visa turis, baik langsung menuju Kamboja maupun transit melalui Thailand.
Sementara itu, kasus Rizki sempat diduga terkait TPPO. Namun KBRI Phnom Penh menyatakan remaja tersebut bukan korban perdagangan orang, melainkan berhasil melarikan diri dari sindikat penipuan tempat ia bekerja. Rizki kini dalam kondisi sehat dan sudah berada di KBRI untuk proses pemulangan.
“KBRI menerima laporan dari keluarga pada 10 November 2025, tetapi minimnya informasi membuat pencarian terhambat. Kini Rizki sudah tiba sendiri di KBRI dan meminta bantuan untuk pulang,” tulis pernyataan resmi KBRI Phnom Penh.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberantas agen penempatan ilegal yang semakin marak memanfaatkan para pencari kerja muda. (dil)




















