• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Standardisasi Layanan Informasi dan Pengaduan, Imigrasi Terbitkan Pedoman Contact Center

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 20 November 2025 - 11:37
in Nasional
center

Pegawai Contact Center Imigrasi. Foto: Dokumen Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-003.HH.01.04 tahun 2025 mengenai Pedoman Pengelolaan Contact Center, (20/10/2025) lalu. Pedoman ini akan diimplementasikan di seluruh unit kerja Imigrasi di Indonesia, mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Ini upaya kami menjamin kualitas, konsistensi, dan transparansi layanan informasi serta pengaduan masyarakat,” kata Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan, Kamis (20/11/2025).

BacaJuga:

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Ia menjelaskan, penyusunan pedoman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan terbaru, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

“Pedoman Pengelolaan Contact Center ini adalah upaya pihaknya untuk memastikan adanya keseragaman, kepastian, dalam penyelenggaraan layanan informasi dan pengaduan,” ungkapnya.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan pengelolaan Contact Center yang efektif dan optimal, sekaligus meminimalisasi potensi risiko kesalahan, penyimpangan prosedur, dan ketidaksesuaian standar dalam pelayanan publik,” imbuh Achmad

Lebih lanjut Achmad menjelaskan, bahwa ruang lingkup pedoman ini mencakup pengaturan layanan informasi dan pengaduan, kanal layanan, sumber daya manusia, standar pelayanan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta tata cara komunikasi dan penanganan keluhan. Penerapan pedoman ini menjadi krusial untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan citra positif institusi.

Dalam konteks ini, masih ujar dia, Contact Center Direktorat Jenderal Imigrasi berperan penting sebagai garda terdepan penyampaian informasi resmi, serta media penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat. Fungsi Komunikasi Publik bertugas sebagai pelaksana di lini depan untuk
membangun komunikasi dengan masyarakat, menyampaikan informasi resmi, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan.

“Kami sebagai penyelenggara layanan publik di bidang keimigrasian memiliki struktur organisasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, bahkan dunia. Oleh karena itu, Kanwil dan UPT tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga bertanggung jawab untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

“Pedoman ini memastikan semua unit kerja memiliki standar yang sama, sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban, solusi, maupun klarifikasi secara cepat, tepat, dan terukur melalui saluran resmi yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya. (nas)

Tags: contact centerImigrasiLayanan InformasiPengaduan

Berita Terkait.

aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3372 shares
    Share 1349 Tweet 843
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1252 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.