INDOPOSCO.ID – Insiden terbakarnya kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) milik PT SSI di jalur poros Majene Mamuju, Sulawesi Barat, yang menghanguskan uang tunai senilai Rp4,6 miliar, terus menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan pekan lalu itu memunculkan kembali sorotan terhadap pentingnya standar keamanan dalam operasional pengangkutan uang.
Kendaraan CIT tersebut dilaporkan tiba-tiba terbakar setelah api muncul dari bagian mesin tanpa tanda-tanda gangguan sebelumnya. Uang tunai miliaran rupiah yang dibawa pun tak terselamatkan. Kasus ini memicu pertanyaan besar, apakah sistem keamanan dan pengawasan operasional sudah diterapkan dengan maksimal?
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menegaskan bahwa insiden seperti ini seharusnya dapat diminimalkan apabila seluruh elemen pengamanan bekerja sebagaimana mestinya.
“Keberadaan prosedur operasi baku, mekanisme audit, dan kontrak kerja yang rinci merupakan benteng utama untuk mencegah dan membatasi kerugian operasional,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, prosedur operasi baku (SOP) berfungsi sebagai panduan wajib bagi setiap kru CIT, mulai dari pengecekan kendaraan, pengaturan rute, sistem dua orang pemegang kunci, hingga protokol parkir, bongkar muat, serta langkah darurat ketika terjadi kecelakaan. SOP yang baik memastikan bahwa setiap kru memahami standar keamanan yang tidak boleh ditawar.
Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja yang tegas antara bank, perusahaan jasa logistik, dan pihak penanggung.
“Kontrak kerja mengukuhkan semua kewajiban tersebut menjadi komitmen hukum, termasuk kewajiban memiliki asuransi uang, batas maksimal uang per perjalanan, mekanisme pelaporan dan investigasi insiden, serta tata cara penggantian kerugian,” jelasnya.
Selain itu, dokumen polis asuransi uang menjadi lapisan perlindungan lain yang tidak kalah penting. Polis tersebut mengatur definisi uang yang dijamin, jenis risiko yang ditanggung, serta persyaratan keamanan yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses tanpa kendala. Namun, semua sistem itu tidak akan berjalan efektif tanpa audit berkala.
“Audit rutin, baik oleh bank maupun perusahaan pengelola uang serta penanggung, berfungsi untuk menilai apakah praktik di lapangan benar-benar sesuai dengan prosedur tertulis,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa kerap kali kerugian besar justru dimulai dari kelalaian kecil yang dibiarkan.
“Tanpa kombinasi SOP yang jelas, kontrak yang tegas, dan audit yang konsisten, setiap kelemahan kecil di lapangan bisa berkembang menjadi kerugian besar yang pada akhirnya merugikan bank, perusahaan jasa, maupun nasabah,” tegasnya.
Insiden di Polewali Mandar ini pun menjadi pengingat, bahwa dalam industri yang mengangkut uang miliaran rupiah setiap hari, disiplin terhadap standar keamanan bukan sekadar formalitas, melainkan pertahanan terakhir dari risiko yang bisa muncul kapan saja. (her)










