• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 19 November 2025 - 20:28
in Nasional
kip

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah (kiri)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPODCO.ID – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama untuk membangun transparansi sekaligus sarana pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat terkait program-program strategis Kementerian.

Wamenkop Farida menekankan bahwa uji publik menjadi ruang strategis untuk memperlihatkan keseriusan Kemenkop dalam memastikan informasi dapat diakses oleh seluruh warga negara.

BacaJuga:

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” kata Farida saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa agenda keterbukaan informasi di Kemenkop bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat. Menurutnya, hak publik atas informasi adalah elemen dasar dalam tata kelola pemerintahan yang modern.

Wamenkop Farida menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. “Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif,” terang Farida.

Kemenkop telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.

Sebagai upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan: secara online melalui situs resmi PPID dan secara offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” kata Farida.

Lebih dari sekadar menyediakan kanal informasi, Kemenkop juga aktif menyebarluaskan berbagai konten kebijakan, program, serta edukasi publik melalui website resmi dan media sosial. Penyebaran informasi ini disebutnya sebagai bentuk komitmen memastikan masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.

Ia juga menyebutkan, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari indikator kinerja organisasi serta masuk ke dalam Rencana Strategis Kemenkop. Dengan demikian, keberhasilan layanan informasi dapat diukur secara objektif.

“Kami berupaya memastikan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui akses jalan, sarana, dan prasarana yang ramah disabilitas di ruang layanan informasi,” jelasnya.

Menurut Farida, penyediaan fasilitas ramah disabilitas adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar setiap warga negara dapat mengakses informasi tanpa hambatan. Hal ini sejalan dengan prinsip non diskriminatif dalam pelayanan publik.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, Wamenkop Farida menghubungkan keterbukaan informasi dengan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa informasi yang jelas dan terbuka mempermudah masyarakat memahami manfaat dan peluang koperasi.

Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan ekonomi, hingga memperluas inklusi keuangan. Keterbukaan informasi dinilai dapat mempercepat distribusi manfaat ini kepada masyarakat luas.

“Koperasi berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja terutama di wilayah pedesaan sehingga mengurangi urbanisasi dan memberikan peluang kerja di desanya sendiri,’ ucapnya.

Menutup paparannya, Farida kembali menegaskan bahwa transparansi informasi bukan hanya mandat regulasi, melainkan kebutuhan fundamental bagi pemerintahan yang demokratis. Kemenkop berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan mendorong budaya keterbukaan yang semakin kuat.”

Kami komitmen untuk memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan setiap layanan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya. (Srv)

Tags: Farida Farichahketerbukaan informasi publikUji Publik di KIPWamenkop
Berita Sebelumnya

Harvest Group Jadikan Maklon Mitra Bagi Brand yang Ingin Merilis Produk Premium

Berita Berikutnya

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Berita Terkait.

rini
Nasional

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:10
YAHYA
Nasional

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Jumat, 21 November 2025 - 09:49
IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
Berita Berikutnya
ekraf

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.