INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menetapkan Program Desa Migran Emas untuk perkuat tata kelola dari tingkat desa. Program itu merupakan upaya mewujudkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih komprehensif dan terstruktur, dengan fokus pada penguatan basis di desa asal.
Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI Sukarman mengatakan program ini menyasar terwujudnya desa yang edukatif, maju, aman, dan Sejahtera sebagai ekosistem migrasi aman yang menyeluruh.
“Program Desa Migran Emas tujuannya, menciptakan perlindungan, layanan, serta pemberdayaan pekerja migran dan keluarganya secara terpadu sejak dari desa bukan hanya setelah pekerja migran bekerja di luar negeri,” kata Sukarman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Sukarman menambahkan, desa yang ingin ditetapkan sebagai Desa Migran Emas harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki komunitas atau satgas perlindungan PMI tingkat desa atau kelurahan, infrastruktur layanan migrasi memadai.
Selain itu, program pemberdayaan PMI dan keluarga berjalan, persentase PMI prosedural tinggi, memiliki kelompok usaha purna PMI dan adanya program atau aktivitas perlindungan PMI secara berkelanjutan
“Sampai Desember 2023, total 70 desa di 16 provinsi dan 17 kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai Desa Migran Emas,” ungkap Sukarman.
Desa Migran Emas diklaimnya bukan sekadar program administratif, melainkan inovasi sosial yang menuntut komitmen desa dan keterlibatan aktif masyarakat. Dengan kepemimpinan kolaboratif, seluruh unsur desa dilibatkan dari perencanaan hingga evaluasi program.
“Program ini juga ditopang 10 pilar layanan, dari pencegahan PMI nonprosedural, perlindungan sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi, pemberdayaan ekonomi, literasi keuangan, pemetaan sosial, penguatan kelembagaan desa, jejaring kerja, hingga inovasi pelayanan,” imbuh Sukarman. (dan)










