• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 November 2025 - 01:10
in Nusantara
MAHASISWA-SERANG

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten, menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan hukuman pidana penjara terkait kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025), membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa, yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

“Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP,” kata Ayu dalam persidangan sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, untuk terdakwa Jonathan, JPU menuntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara. Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian nya, JPU menjelaskan peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di lampu merah Ciceri yang berakhir ricuh. Massa melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu hingga melempar bom molotov ke arah pos polisi.

JPU mengungkapkan peran berbeda dari kedua terdakwa. Fathan didakwa menyiramkan cairan jenis pertalite ke arah pos polisi yang saat itu sudah terbakar akibat lemparan molotov dari orang tak dikenal.

Sedangkan Jonathan, lanjut JPU, terbukti ikut melakukan perusakan dengan melempar patahan bambu ke arah pos polisi hingga menyebabkan kaca jendela pecah.

“Akibat perbuatan para terdakwa dan massa aksi, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” tambah Ayu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan nya pada Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa. (dam)

Tags: Dituntut PenjaraJPU Kejaksaan Negeri SerangKasus Pembakaran Pos PolisiMahasiswa Untirta

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.