• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 November 2025 - 01:10
in Nusantara
MAHASISWA-SERANG

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten, menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan hukuman pidana penjara terkait kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025), membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa, yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).

BacaJuga:

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

HMI Badko Sumut Desak BPK RI Audit Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Koperasi: Potensi Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati Korban TPPO di Guangzhou

“Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP,” kata Ayu dalam persidangan sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, untuk terdakwa Jonathan, JPU menuntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara. Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian nya, JPU menjelaskan peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di lampu merah Ciceri yang berakhir ricuh. Massa melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu hingga melempar bom molotov ke arah pos polisi.

JPU mengungkapkan peran berbeda dari kedua terdakwa. Fathan didakwa menyiramkan cairan jenis pertalite ke arah pos polisi yang saat itu sudah terbakar akibat lemparan molotov dari orang tak dikenal.

Sedangkan Jonathan, lanjut JPU, terbukti ikut melakukan perusakan dengan melempar patahan bambu ke arah pos polisi hingga menyebabkan kaca jendela pecah.

“Akibat perbuatan para terdakwa dan massa aksi, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” tambah Ayu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan nya pada Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa. (dam)

Tags: Dituntut PenjaraJPU Kejaksaan Negeri SerangKasus Pembakaran Pos PolisiMahasiswa Untirta
Berita Sebelumnya

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

Berita Berikutnya

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Berita Terkait.

POLDA-SULTENG
Nusantara

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

Rabu, 19 November 2025 - 00:11
hmi
Nusantara

HMI Badko Sumut Desak BPK RI Audit Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Koperasi: Potensi Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar

Selasa, 18 November 2025 - 23:01
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Berhasil Pulangkan Reni Rahmawati Korban TPPO di Guangzhou

Selasa, 18 November 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
Berita Berikutnya
polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.