• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 November 2025 - 01:10
in Daerah
MAHASISWA-SERANG

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten, menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan hukuman pidana penjara terkait kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025), membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa, yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).

BacaJuga:

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

“Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP,” kata Ayu dalam persidangan sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, untuk terdakwa Jonathan, JPU menuntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara. Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian nya, JPU menjelaskan peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di lampu merah Ciceri yang berakhir ricuh. Massa melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu hingga melempar bom molotov ke arah pos polisi.

JPU mengungkapkan peran berbeda dari kedua terdakwa. Fathan didakwa menyiramkan cairan jenis pertalite ke arah pos polisi yang saat itu sudah terbakar akibat lemparan molotov dari orang tak dikenal.

Sedangkan Jonathan, lanjut JPU, terbukti ikut melakukan perusakan dengan melempar patahan bambu ke arah pos polisi hingga menyebabkan kaca jendela pecah.

“Akibat perbuatan para terdakwa dan massa aksi, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” tambah Ayu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan nya pada Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa. (dam)

Tags: Dituntut PenjaraJPU Kejaksaan Negeri SerangKasus Pembakaran Pos PolisiMahasiswa Untirta

Berita Terkait.

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Kawal Investasi Rp1,5 Triliun Perusahaan Sepatu di Brebes

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:22
kmp
Daerah

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak Lalu Terbalik, Kapal Masih Panas dan Polisi Belum Bisa Olah TKP

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.