• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 November 2025 - 01:10
in Nusantara
MAHASISWA-SERANG

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten, menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan hukuman pidana penjara terkait kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang.

JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025), membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa, yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).

BacaJuga:

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

“Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP,” kata Ayu dalam persidangan sebagaimana dikutip ANTARA, Selasa (18/11/2025).

Sementara itu, untuk terdakwa Jonathan, JPU menuntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara. Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian nya, JPU menjelaskan peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di lampu merah Ciceri yang berakhir ricuh. Massa melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu hingga melempar bom molotov ke arah pos polisi.

JPU mengungkapkan peran berbeda dari kedua terdakwa. Fathan didakwa menyiramkan cairan jenis pertalite ke arah pos polisi yang saat itu sudah terbakar akibat lemparan molotov dari orang tak dikenal.

Sedangkan Jonathan, lanjut JPU, terbukti ikut melakukan perusakan dengan melempar patahan bambu ke arah pos polisi hingga menyebabkan kaca jendela pecah.

“Akibat perbuatan para terdakwa dan massa aksi, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” tambah Ayu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan nya pada Selasa (25/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa. (dam)

Tags: Dituntut PenjaraJPU Kejaksaan Negeri SerangKasus Pembakaran Pos PolisiMahasiswa Untirta

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:05
Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3478 shares
    Share 1391 Tweet 870
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.