INDOPOSCO.ID – Insiden kebakaran kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT) kembali menyita perhatian publik. Tak sedikit yang kemudian mengira bahwa setiap kejadian semacam ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank.
Padahal, dalam praktik industri perbankan, terdapat pembagian peran yang sangat jelas antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebagai vendor jasa profesional.
Menanggapi hal tersebut, ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang bukanlah hubungan struktural, melainkan kerja sama jasa yang diikat kontrak rinci.
“Dari sisi praktik industri, hubungan kerja antara bank dan perusahaan pengelola uang tunai sebenarnya adalah hubungan jasa profesional yang diatur sangat rinci dalam kontrak kerja sama,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Selasa (18/11/2025).
Bank berperan sebagai pemilik dana sekaligus pengguna jasa, sementara perusahaan pengelola uang bertindak sebagai pelaksana operasional. Seluruh aktivitas penjemputan, pengangkutan, pengisian, hingga distribusi uang tunai menuju kantor cabang, anjungan tunai mandiri (ATM), atau nasabah korporasi berada dalam domain operasional vendor.
“Kontrak umumnya memuat ruang lingkup layanan, standar pengamanan kendaraan dan petugas, kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan insiden, pembagian tanggung jawab risiko, sampai kewajiban memiliki perlindungan asuransi uang,” jelasnya.
Menurut Pardede, selama uang tunai masih berada dalam proses pengiriman dan belum terjadi serah terima resmi kepada bank, tanggung jawab hukum dan operasional berada sepenuhnya pada vendor CIT. Industri asuransi pun telah memiliki produk khusus asuransi uang yang mencakup perlindungan uang dalam brankas, loket, ATM, hingga uang yang sedang dikirimkan antarlokasi.
“Secara tata kelola, pengelola uang berdiri sebagai pihak yang terpisah dan tunduk pada kontrak serta standar industri, bukan sebagai perpanjangan tangan bank yang bisa diperlakukan seolah-olah unit internal,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan distribusi uang, pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab ini menjadi penting. Dengan standar industri yang ketat dan perlindungan asuransi khusus, ekosistem pengelolaan uang tunai sebenarnya telah memiliki kerangka yang kuat untuk memitigasi risiko, termasuk insiden yang tak terduga di lapangan.
Sebelumnya, peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (12/11/2025), menyita perhatian luas. Kejadian itu terjadi ketika sebuah kendaraan logistik milik perusahaan jasa logistik PT SSI tengah melakukan pengiriman rutin.
Saat melintas di jalur poros Majene–Mamuju, api tiba-tiba muncul dari bagian mesin tanpa tanda-tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, kobaran api menjalar cepat dan menghanguskan kendaraan beserta uang yang dibawa.
Insiden ini membuat arus lalu lintas tersendat panjang dan memicu beragam spekulasi. Tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah ada unsur kelalaian atau indikasi penyimpangan di balik kejadian tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi yang dapat mengurai kronologi lengkap dan memastikan sumber kebakaran yang memicu hilangnya dana dalam jumlah besar tersebut. (her)










