INDOPOSCO.ID – Penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura, Kiai Haji (KH) Wildan Salman menegaskan keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning.
Tradisi tersebut, menurutnya, adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.
“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Wildan menerangkan, keempat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.
Dia juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan “sertifikasi keilmuan”. Dan wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.
“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren,” tegas Wildan.
“Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” imbuhnya.
Ia menilai kehadiran Ditjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.
Hal yang sama diungkapkan Prof Mujiburrahman, alumnus Pesantren Al-Falah. Ia menekankan sisi karakter yang muncul dari tradisi hidup sederhana di pesantren.
“Krisis bangsa kita adalah krisis akhlak. Pesantren, dengan tradisi hidup sederhana dan hubungan guru dan santri yang dekat, memiliki modal besar untuk memperbaikinya,” katanya.
Mujiburrahman mengakui disiplin akademik Barat sangat ketat, tetapi pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern. Yakni hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.
“Perlu sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Sebab kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an, Kementerian Agama (Kemenag) RI Aziz Syafiuddin mengungkapkan Presiden telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.
“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.
Aziz menerangkan, halaqah di Banjarmasin untuk menjaring pendapat dan memastikan arsitektur kebijakan Ditjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
“Jumlah pesantren kini tembus 42.400 lembaga, meningkat hampir 2 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Ini perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren,” tambahnya. (nas)








