• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
in Nasional
kemenag

Diskusi membahas tentang pesantren di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Pimpinan Madrasah Darussalam Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Martapura, Kiai Haji (KH) Wildan Salman menegaskan keberadaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari tradisi kitab kuning.

Tradisi tersebut, menurutnya, adalah pondasi yang menjaga kesinambungan ilmu Islam dari generasi ke generasi.

BacaJuga:

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

“Tanpa kitab kuning, pesantren kehilangan identitas dan sumber legitimasi keilmuannya. Seluruh pemahaman fiqih, ibadah, dan hukum Islam bertumpu pada kitab-kitab tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Wildan menerangkan, keempat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bertahan hingga kini bukan semata karena pemikiran mereka, melainkan karena karya-karya ulama mereka terdokumentasi lengkap.

Dia juga menyoroti pentingnya ijazah sanad, yaitu legitimasi guru kepada murid untuk meriwayatkan atau mengajar kitab tertentu. Konsep ini, menurutnya, identik dengan gagasan “sertifikasi keilmuan”. Dan wacana sertifikasi guru pesantren tidak harus dianggap sebagai ancaman.

“Ulama sejak dulu memberi sertifikasi melalui ijazah. Jika standar disusun pesantren sendiri, sertifikasi justru akan menjaga kualitas, bukan menyingkirkan guru-guru pesantren,” tegas Wildan.

“Standar kurikulum harus jelas, agar pesantren tidak kehilangan arah,” imbuhnya.

Ia menilai kehadiran Ditjen Pesantren diperlukan untuk menertibkan wilayah ini, namun tetap menempatkan pesantren sebagai subjek utama penyusun standar.

Hal yang sama diungkapkan Prof Mujiburrahman, alumnus Pesantren Al-Falah. Ia menekankan sisi karakter yang muncul dari tradisi hidup sederhana di pesantren.

“Krisis bangsa kita adalah krisis akhlak. Pesantren, dengan tradisi hidup sederhana dan hubungan guru dan santri yang dekat, memiliki modal besar untuk memperbaikinya,” katanya.

Mujiburrahman mengakui disiplin akademik Barat sangat ketat, tetapi pesantren memiliki sesuatu yang tidak dapat ditemukan di banyak institusi modern. Yakni hubungan keilmuan berlapis generasi melalui sanad dan akhlak berguru yang kuat.

“Perlu sinergi pesantren dan perguruan tinggi. Sebab kampus memiliki peran dalam riset dan metodologi, sementara pesantren menjaga kedalaman tradisi,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Al-Qur’an, Kementerian Agama (Kemenag) RI Aziz Syafiuddin mengungkapkan Presiden telah menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, dan saat ini regulasinya sedang berada pada tahap finalisasi di tingkat pemerintah pusat.

“Insya Allah tidak lama lagi akan ditandatangani. Tahun depan Kementerian Agama diharapkan memiliki direktorat jenderal khusus untuk mengurus pesantren,” ungkapnya.

Aziz menerangkan, halaqah di Banjarmasin untuk menjaring pendapat dan memastikan arsitektur kebijakan Ditjen Pesantren benar-benar bersumber dari aspirasi para kiai, pengasuh, dan praktisi pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.

“Jumlah pesantren kini tembus 42.400 lembaga, meningkat hampir 2 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Ini perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penjagaan tradisi ilmu yang menjadi fondasi pesantren,” tambahnya. (nas)

Tags: Ditjen Pesantrenkemenagkitab kuningSertifikasi Guru Pesantrenulama

Berita Terkait.

aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1583 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.