• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahli CMNP Sebut Transaksi NCD Jual Beli, Bukan Tukar Menukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 16:18
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.07.36

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat baru-baru ini. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang menguntungkan kembali PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

CMNP yang dimiliki Jusuf Hamka selalu menyebut transaksi tersebut tukar menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. Namun, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda terkait keberadaan surat perjanjian secara jelas menyatakan pihak penjual PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B.

“Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya nggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar?,” ujar Hotman kepada saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat dikutip Sabtu (15/11/2025).

“Ya, jadi kita harus melihat unsur esensialnya,” jawab saksi ahli.

Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya ihwal penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.

Hotman meminta agar saksi ahli Paripurna Poerwoko melihat unsur esensialnya sesuai dengan keahliannya apakah surat tersebut bentuknya tukar menukar atau justru jual beli.

“Tentu, ya namanya jual beli,” jawab singkat saksi ahli.

Hotman menganggap keterangan yang diberikan saksi ahli yang dihadirkan CMNP justru memberikan keuntungan kembali bagi pihaknya, yaitu PT MNC Asia Holding

“Kesaksian dari ahli menguntungkan kita, 100 persen menguntungkan. Total menguntungkan, karena dia akui kalau memang tertulis jual beli, ya itu jual beli,” katanya. (dan)

Tags: CMNPhotman paris hutapeaMNC

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.