• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahli CMNP Sebut Transaksi NCD Jual Beli, Bukan Tukar Menukar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 16:18
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-15 at 16.07.36

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat baru-baru ini. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang menguntungkan kembali PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

BacaJuga:

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

CMNP yang dimiliki Jusuf Hamka selalu menyebut transaksi tersebut tukar menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. Namun, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda terkait keberadaan surat perjanjian secara jelas menyatakan pihak penjual PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B.

“Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya nggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar?,” ujar Hotman kepada saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat dikutip Sabtu (15/11/2025).

“Ya, jadi kita harus melihat unsur esensialnya,” jawab saksi ahli.

Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya ihwal penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.

Hotman meminta agar saksi ahli Paripurna Poerwoko melihat unsur esensialnya sesuai dengan keahliannya apakah surat tersebut bentuknya tukar menukar atau justru jual beli.

“Tentu, ya namanya jual beli,” jawab singkat saksi ahli.

Hotman menganggap keterangan yang diberikan saksi ahli yang dihadirkan CMNP justru memberikan keuntungan kembali bagi pihaknya, yaitu PT MNC Asia Holding

“Kesaksian dari ahli menguntungkan kita, 100 persen menguntungkan. Total menguntungkan, karena dia akui kalau memang tertulis jual beli, ya itu jual beli,” katanya. (dan)

Tags: CMNPhotman paris hutapeaMNC

Berita Terkait.

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK
Nasional

Mendiktisaintek Dalami Kasus Rektor Unsoed, Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya ke KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00
Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat
Nasional

Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.