• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 12 November 2025 - 12:12
in Nasional
baleg

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Yuliana Paris mengusulkan agar judul Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dihapus kata “Badan” nya. Yakni, cukup Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pandangan itu ia sampaikan dengan merujuk isi Pasal 10 dalam draf RUU, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila tidak dilakukan BPIP saja, melainkan juga oleh lembaga lain.

BacaJuga:

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

“Di Pasal 10, penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan budaya nilai Pancasila dilakukan oleh BPIP dan oleh penyelenggara. Jadi yang melaksanakan ada dua lembaga. Salah satu alasan kenapa judulnya tidak boleh (menggunakan) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, karena yang melakukan (pembinaan ideologi Pancasila) bukan BPIP saja,” tegas Andi dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menilai bahwa judul undang-undang harus mencerminkan substansi pengaturan. Sebab, RUU ini mengatur keseluruhan kebijakan pembinaan, bukan mengatur BPIP sebagai satu-satunya aktor pelaksana.

“Jadi lebih dari satu lembaga yang melaksanakan pembinaan. Oleh sebab itu saya mengusulkan kata ‘badan’ itu dihilangkan. Judulnya (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan mengatur BPIP,” tambahnya.

Dalam rapat, Andi juga menyoroti frasa “pelembagaan nilai Pancasila” pada huruf H dalam pasal yang dibahas. RUU hanya menyebut pelembagaan nilai Pancasila dalam sistem ekonomi dan sistem pendidikan. Menurutnya, pembatasan hanya pada dua sektor berpotensi menimbulkan perdebatan dan tidak mencerminkan cakupan pembangunan nasional yang luas.

“Kalau (pelembagaan nilai Pancasila) hanya ekonomi dan pendidikan saja, nanti orang bertanya, kenapa cuma dua? Padahal Pancasila juga ada dalam hukum, lingkungan hidup, dan banyak sekali sektor lain,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Karena itu, ia meminta dua poin tersebut dihapus, sebab substansinya telah tercakup dalam norma yang lebih luas mengenai penyelenggara negara, pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan perjalanan perubahan judul RUU sejak awal pengusulan.

Menurutnya, RUU ini semula masuk Prolegnas dengan judul RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun dalam beberapa tahap diskusi internal dan RDPU, judul sempat diarahkan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana yang disampaikan Andi. Bahkan, saat kunjungan kerja ke Surabaya, materi yang dibahas menggunakan judul yang sama.

Lebih lanjut, TA Baleg menegaskan bahwa fungsi badan dalam RUU ini memang tidak serta-merta sebagai pelaksana seluruh pembinaan. Perannya adalah koordinator, sementara pelaksanaan teknis dilakukan bersama penyelenggara lainnya.

“Fokusnya secara umum ada di badan, namun badan lebih pada koordinasi. Materi dan lain sebagainya tetap terkoordinasi di badan, tapi tidak semua dilaksanakan oleh badan,” paparnya. (dil)

Tags: BalegDPR RIpancasila

Berita Terkait.

MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28
Supratman-Andi-Agtas
Nasional

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:18
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji: Jadikanlah PP Tunas Sebagai Alat Pendukung Kehidupan Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 08:37
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Usulkan Pembentukan BSDI

Kamis, 16 April 2026 - 07:11
Irma-Suryani
Nasional

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Kamis, 16 April 2026 - 05:39

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.