• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 November 2025 - 01:11
in Nusantara
priguna

Terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama saat hadir dalam sidang perdana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). Foto: ANTARA/Rubby Jovan/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama yang didakwa melakukan kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, telah mengakomodasi hak-hak korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (10/11/2025), mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara sekaligus menghukum terdakwa membayar restitusi Rp137 juta.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi,” ucap Nurherwati seperti dilansir ANTARA.

LPSK menilai langkah majelis hakim telah mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban, serta penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” katanya.

Ia menyebut pengakomodasian restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK juga menilai putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek yang berhak atas pemulihan.

Menurut LPSK, restitusi merupakan gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Berdasarkan penilaian LPSK, terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif, sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami.

Adapun rincian restitusi tersebut, antara lain, korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000 sehingga total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.

Nurherwati mengatakan restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi korban menjadi kunci agar keadilan benar-benar bermakna.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” ujar Nurherwati.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Priguna terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oleh karena itu, hakim memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Priguna membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.

Kasus ini bermula dari salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialami saat menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban mengaku dibius oleh pelaku sehingga tidak sadarkan diri dan lalu diperkosa.

Priguna lantas diringkus Polda Jawa Barat. Dalam prosesnya, dua korban lain juga melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh Priguna dengan modus serupa. Dua korban lainnya itu merupakan pasien. (dam)

Tags: Dokter Prigunavonis

Berita Terkait.

Gempa-Sumut
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,5 Berturut-turut Guncang Mandailing Natal di Sumut

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:49
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nusantara

Perkuat Kontribusi bagi Daerah, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Riau-Kepri Bentuk Konsorsium

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:05
WADUK
Nusantara

Waduk Pusong Dinormalisasi, Tambahan TKD Lhokseumawe Mulai Dioptimalkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:40
phi
Nusantara

Grup PHI Tanam 2.800 Bibit Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Serap Karbon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:12
petani
Nusantara

Usai Menempuh Perjalanan Pertumbuhan 5.108 Km, Cuprinomat® Resmi Hadir di Sidrap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:30
soni
Nusantara

Komitmen Gubernur Andra Soni Perkuat Ketahanan Pangan di Banten Dipuji Pramono Anung

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.