• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 11 November 2025 - 01:11
in Daerah
priguna

Terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama saat hadir dalam sidang perdana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). Foto: ANTARA/Rubby Jovan/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama yang didakwa melakukan kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, telah mengakomodasi hak-hak korban.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (10/11/2025), mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara sekaligus menghukum terdakwa membayar restitusi Rp137 juta.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodasi pemulihan korban melalui restitusi,” ucap Nurherwati seperti dilansir ANTARA.

LPSK menilai langkah majelis hakim telah mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban, serta penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman,” katanya.

Ia menyebut pengakomodasian restitusi mencerminkan keberpihakan pada korban sebagai subjek utama dalam proses keadilan. LPSK juga menilai putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana sebagai subjek yang berhak atas pemulihan.

Menurut LPSK, restitusi merupakan gambaran konkret atas kerugian yang dialami korban tindak pidana. Restitusi menjadi bentuk tanggung jawab pelaku terhadap penderitaan korban, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.

Berdasarkan penilaian LPSK, terdapat tiga korban yang memperoleh restitusi dalam perkara ini. Masing-masing korban memiliki nilai kewajaran yang telah dihitung secara objektif, sesuai dengan tingkat kerugian dan dampak psikologis yang dialami.

Adapun rincian restitusi tersebut, antara lain, korban FH sebesar Rp79.429.000, NK sebesar Rp49.810.000, dan FPA sebesar Rp8.640.000 sehingga total keseluruhan mencapai Rp137.879.000.

Nurherwati mengatakan restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial. Pendekatan yang berorientasi korban menjadi kunci agar keadilan benar-benar bermakna.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal. Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum,” ujar Nurherwati.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Priguna terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oleh karena itu, hakim memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Priguna membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.

Kasus ini bermula dari salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialami saat menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban mengaku dibius oleh pelaku sehingga tidak sadarkan diri dan lalu diperkosa.

Priguna lantas diringkus Polda Jawa Barat. Dalam prosesnya, dua korban lain juga melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh Priguna dengan modus serupa. Dua korban lainnya itu merupakan pasien. (dam)

Tags: Dokter Prigunavonis

Berita Terkait.

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Daerah

Pencarian Nihil, Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Jumat, 18 September 2026 - 13:57
Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua
Daerah

Sinergi Pengawasan Laut, Bea Cukai Siap Jaga Perairan Papua

Jumat, 18 September 2026 - 12:25
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Daerah

Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi

Jumat, 18 September 2026 - 11:19

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5523 shares
    Share 2209 Tweet 1381
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.