• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 17:09
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.22.32

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Wakil Ketua DPR Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, terkait pernyataannya perihal gaji dan tunjangan anggota dewan. Oleh karena itu, ia dapat kembali menjalankan tugasnya di parlemen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Adang Darajatun dalam sidang pembacaan putusan lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Namun, MKD mengingatkan politikus Golkar itu lebih teliti dan mawas diri dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.

“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Pernyataan Adies Kadir mengenai tunjangan anggota DPR telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik pada Agustus 2025. Ia sempat memberikan rincian nominal tunjangan yang kemudian diklarifikasi karena salah data.

Adies Kadir awalnya menyebut tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan dan tunjangan bensin Rp 7 juta per bulan, namun kemudian meralatnya. Tunjangan beras yang benar adalah sekitar Rp 200.000 per bulan, sementara angka Rp 12 juta adalah total untuk satu periode jabatan dan tunjangan bensin sekitar Rp 3 juta per bulan.

Ia juga menyatakan anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas, karena fasilitas rumah dinas sudah tidak ada lagi. Ia bahkan sempat menyebut bahwa tunjangan tersebut masih kurang karena biaya sewa di sekitar gedung DPR bisa mencapai Rp 3 juta per hari.

Pernyataan awal yang terkesan melebih-lebihkan besaran tunjangan menuai kritik masyarakat dan berujung pada laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adies sempat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. (dan)

Tags: Adies KadirLanggar EtikWakil DPR

Berita Terkait.

Amin-AK
Politik

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 10:41
Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.