• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pasal Tentang Pemberantasan Tipikor dan Kejaksaan RI Tidak Bertentangan dengan UUD

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 5 November 2025 - 16:03
in Nasional
Nasir-Djamil

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan secara daring di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/10/2025). Foto: Biro Pemberitaan DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3974) serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf (g) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Bahwa secara historis, uang pengganti sudah dikenal pada tahun 1960 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Perppu 24/1960), yaitu dalam ketentuan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur bahwa terhukum dapat juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi,” ungkapnya di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/10/2025).

BacaJuga:

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Kemudian Perppu 24/1960 diganti dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 3/1971) yang mengatur juga mengenai ketentuan tentang uang pengganti dengan rumusan yang sama, yakni dalam ketentuan Pasal 34 ayat (3). Demikian pula halnya dalam UU 31/1999, ketentuan uang pengganti diatur kembali dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“Dalam dokumen Risalah Rapat Panitia Khusus agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Hukum tanggal 22 April 1999 serta Risalah Rapat Panitia Kerja Panitia Khusus tanggal 6 Juli 1999, hasil pembahasan pada intinya bahwa uang pengganti merupakan pengembalian hasil dari tindak pidana korupsi, serta jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, dan sudah ditentukan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam KUHP jo. KUHAP perampasan terkait tindak pidana haruslah melalui putusan.

Hal ini dikarenakan untuk memeriksa apakah suatu aset tersebut terkait tindak pidana atau tidak. Jika tidak, aset tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima.

“Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya, Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut yang telah diusulkan,” tuturnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIUU Tipikor

Berita Terkait.

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26
Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.