• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beda Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio di Sidang Etik MKD

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 November 2025 - 20:37
in Nasional
kuya

Anggota DPR Uya Kuya. Foto: Dok Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama mendapat putusan berbeda terkait keanggotaannya dalam putusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi etik, sementara Surya Utama dinyatakan tak langgar etik.

Wakil Ketua MKD Adang Darojatun menyatakan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik menyusul aksi aksi joget saat Sidang Tahunan MPR dan unggahan video parodi “DJ sound horeg” pada Agustus 2025.

BacaJuga:

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Oleh karena itu, yang bersangkutan diberhentikan selama beberapa bulan dari DPR. Terhitung sejak elit Partai PAN menghentikannya sementara sejak 1 September 2025.

“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” jelas Adang Daradjatun.

Sementara Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang Daradjatun dalam kesempatan yang sama.

Wakil Ketua MKD Imran Amin berpandangan, bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat menyakiti lembaga negara ataupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” imbuh Imran.

Total ada lima anggota DPR yang menjalani sidang etik dugaan pelanggaran etik. Mereka adalah politikus Golkar Adies Kadir tak terbukti langgar etik, politikus NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, mereka terbukti langgar etik. Sedangkan politikus PAN Uya Kuya lolos dari pelanggan etik dan Eko Patrio dijatuhi putusan etik.(dan)

Tags: Eko PatrioSidang Etik MKDUya Kuya

Berita Terkait.

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional
Nasional

Kapolri Dorong Polwan RI Semakin Kompetitif di Tingkat Internasional

Minggu, 20 September 2026 - 19:40
Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

UKW INDOPOSCO-LUKW UMJ Angkatan 21 Tuntas, Seluruh Peserta Dinyatakan Kompeten

Minggu, 20 September 2026 - 18:35
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Nasional

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak

Minggu, 20 September 2026 - 17:07
2
Nasional

Daewoong Luncurkan Fexuprazan di Indonesia, Bawa Terapi P-CAB Generasi Baru untuk GERD

Minggu, 20 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.