• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Sanksi Tangani Pelanggaran Selama TKA

Nelly Marinda Situmorang by Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 November 2025 - 17:07
in Nasional
tka

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kiri) melakukan tanya jawab dengan media usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat pada Senin (3/11/2025). ANTARA/Hana Kinarina

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah sanksi guna menangani adanya pelanggaran selama jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya sudah meminta proktor/pengawas untuk melaporkan dalam berita acara terkait kondisi pelaksanaan TKA di setiap ruangan yang mereka jaga, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Nanti tim proktor/pengawas akan lapor ke kami dan mereka jumlahnya sudah ada dua di setiap ruangan. Jadi, saya kira tidak sulit ya, kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Tapi, bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegas Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot usai memantau pelaksanaan TKA hari pertama di SMAN 78, Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pelanggaran terhadap peserta tes, yakni pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Bagi peserta tes, Kemendikdasmen telah menetapkan beberapa kondisi yang masuk dalam kategori pelanggaran ringan, yakni terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai), tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan hingga tidak mengisi daftar hadir peserta.

Sementara itu, untuk pelanggaran sedang bagi peserta tes, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa kondisi, yakni masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login, meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas, tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor serta membuat kegaduhan, sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Adapun untuk pelanggaran berat bagi peserta tes, Kemendikdasmen menetapkan beberapa kondisi, di antaranya tes dikerjakan oleh orang lain, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar, membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, dan kamera.

Selain itu, kalkulator atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau mencontek dalam menjawab soal TKA, hingga menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Gogot menambahkan para peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana telah diuraikan sebelumnya akan diberi tindakan berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan atau dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. (ney)

Tags: KemendikdasmenPelanggaranSanksitka
Previous Post

Kemenekraf Dorong Puluhan Jenama Lindungi Identitas Brand Dengan HAKI

Next Post

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

Related Posts

gede-pangrango
Nasional

Gunung Gede Pangrango Belum Dibuka, Para Pendaki Diminta Bersabar

Selasa, 4 November 2025 - 00:13
cair
Nasional

Stabilitas Keuangan RI Tetap Kokoh, KSSK Siaga Hadapi Guncangan Global

Senin, 3 November 2025 - 21:09
riau1
Nasional

OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Ditangkap KPK

Senin, 3 November 2025 - 20:51
mbgg
Nasional

Jadi Korban Penipuan Proyek Nampan MBG, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 November 2025 - 20:12
npc
Nasional

NPC Indonesia Optimistis Dalam Perburuan Tiket Paralimpiade 2028

Senin, 3 November 2025 - 20:02
pelaut
Nasional

Diterjang Ombak 9 Meter Sampai Ancaman Perompak, Ini Kisah Pelaut PIS Dalam Antarkan Energi

Senin, 3 November 2025 - 19:41
Next Post
hb

Sultan HB X: Sinergi Lintas Generasi Kunci Birokrasi Adaptif

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kontingen Indonesia Sabet Juara di Ajang Migrant Arirang Multicultural Festival 2025 Korea Selatan

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.