• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPOM Tindak 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 November 2025 - 17:47
in Nasional
bpom

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025, sebagai komitmen untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (3/11/2025), mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

BacaJuga:

Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Kasatgas Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Susun Kebijakan Tepat Sasaran, Mendagri Ajak Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi Tetap di Bawah Target Pemerintah

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:

AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOW’S Day Cream
SW GLOW’S Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream
Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” katanya.

Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

“Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” katanya. (ney)

Tags: Bahan BerbahayabpomKosmetik

Berita Terkait.

toti
Nasional

Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Kasatgas Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Senin, 13 Juli 2026 - 17:07
mendagri
Nasional

Susun Kebijakan Tepat Sasaran, Mendagri Ajak Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3

Senin, 13 Juli 2026 - 16:16
titoo
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi Tetap di Bawah Target Pemerintah

Senin, 13 Juli 2026 - 15:40
degri
Nasional

Kenakan Baju Bodo, Tri Tito Hadiri Acara Syukuran 46 Tahun Dekranas di Makassar

Senin, 13 Juli 2026 - 15:30
bulli
Nasional

Cegah Bullying Sejak Hari Pertama, DPR Dorong MPLS Berorientasi Perlindungan Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 14:55
Bayi
Nasional

Bayi dengan HIV di Papua Barat Terancam, DPD RI Desak Kemenkes Tak Lagi Lamban

Senin, 13 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.