• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPOM Tindak 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 3 November 2025 - 17:47
in Nasional
bpom

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025, sebagai komitmen untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Senin (3/11/2025), mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

BacaJuga:

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:

AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOW’S Day Cream
SW GLOW’S Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream
Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” katanya.

Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

“Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” katanya. (ney)

Tags: Bahan BerbahayabpomKosmetik

Berita Terkait.

Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut
Nasional

Surplus Dagang Juli Cuma USD 0,12 Miliar, Ekspor Tetap Ngebut

Kamis, 3 September 2026 - 13:15
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Wamendagri Bima Tekankan Respons Cepat dan Narasi Terpadu Hadapi Disinformasi di Era Digital
Nasional

Janji Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Jangan-Jangan Cuma Politik Hoaks

Kamis, 3 September 2026 - 12:45
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Nasional

Perkuat Pelayanan Masyarakat, Tri Tito Karnavian Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu

Kamis, 3 September 2026 - 12:00
Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh
Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Bagi 6.726 Mahasiswa PTKI Korban Banjir Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 11:40

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.