• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Whoosh Seret Pemerintah Sebelumnya, Pengamat Ungkap Dugaan Korupsi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 November 2025 - 18:07
in Nasional
Whoosh

Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Secara hukum dan politik, sangat mungkin kasus dugaan pengelembungan anggaran (Mark up) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh menyeret pemerintah sebelumnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (1/11/2025). Apalagi, menurutnya, jika ditemukan unsur kebijakan dan keputusan anggaran yang melampaui kewenangan administratif atau melibatkan konflik kepentingan.

BacaJuga:

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

“Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sejak awal pembiayaannya menuai kontroversi, terutama setelah skema business-to-business (B2B) yang dijanjikan pada awalnya berubah menjadi beban keuangan negara melalui penyertaan modal negara (PMN),” terangnya.

“Apabila KPK menemukan bahwa keputusan tersebut diambil dengan niat memperkaya pihak tertentu, atau mengandung penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pihak-pihak dari pemerintahan sebelumnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

Ia menduga kuat ada dugaan korupsi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Apalagi selisih harga signifikan antara nilai proyek di Indonesia (USD 52 juta) dan harga asal di Tiongkok (USD 18 juta).

“Kesenjangan sebesar itu menimbulkan dugaan mark-up, kolusi, dan penggelembungan biaya yang tidak rasional dalam konteks proyek publik,” katanya.

“Jika KPK dapat menelusuri rantai kontrak, subkontrak, dan proses pengadaan serta menemukan indikasi manipulasi harga atau rekayasa tender, maka unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” sambungnya.

Apalagi, masih ujar dia, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh melibatkan BUMN konsorsium (KCIC) dan dana publik melalui PMN dan utang luar negeri. Skema ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Pemerintah sebelumnya memiliki tanggung jawab hukum, administratif, dan moral.
Secara hukum, pejabat yang menandatangani atau menyetujui pembiayaan, pengalihan risiko, dan skema kerja sama memiliki tanggung jawab jabatan untuk memastikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara terpenuhi (Pasal 3 UU Keuangan Negara dan Pasal 2 UU Tipikor),” jelasnya.

“Secara administratif, pemerintah wajib melakukan audit kinerja dan audit keuangan sebelum dan sesudah proyek dilaksanakan. Kegagalan melakukan due diligence dan pengawasan internal juga bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat yang merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Dikatakan dia, pada kasus tersebut mencerminkan kegagalan tata kelola proyek strategis nasional (PSN) yang tidak transparan, dan menjadi peringatan keras bagi pemerintahan baru, agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Proyek yang awalnya dijanjikan tanpa beban APBN kini justru menjadi simbol beban fiskal dan korupsi struktural, menunjukkan lemahnya pengawasan internal BUMN dan DPR,” tegasnya. (nas)

Tags: Kasus WhooshKPKmark upproyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Berita Terkait.

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.