• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Headline

KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker dan Sita Satu Mobil

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:24
in Headline
17617425835166720919974905539297

Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), dan menyita satu unit kendaraan roda empat atau mobil sebelum mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Pada kemarin (Selasa 28/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan penyitaan mobil dari tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK turut menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan rumah Hery Sudarmanto.

“Sejumlah dokumen tersebut tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. (bro)

Tags: KPKSekjen KemenakerSita Satu Mobil
Previous Post

Kim Se Jeong Tampil Memukau di Drama Baru “Moon River”

Next Post

Kementerian UMKM Gaspol di NTT, Ribuan UMKM Dapat Legalitas dan Akses KUR

Related Posts

whoss
Headline

KPK Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Whoosh Masih Berproses

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:05
rapat
Headline

Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah: Jemaah Haji 2026 Tak Lagi Dirawat di Klinik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42
marwan
Headline

Komisi VIII Tolak Penempatan Jemaah di Mina Jadid, Minta Pemerintah Perjuangkan Fasilitas yang Layak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:42
whooss2
Headline

Komisi III DPR: KPK Tak Boleh Takut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:16
1000371382
Headline

Sikapi Dugaan “Mark Up” Proyek Whoosh, KCIC Tegas Bilang Begini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:47
IMG-20251028-WA0040
Headline

Soal Dugaan Korupsi Whoosh, MAKI: Sudah Dilaporkan Lewat Email ke KPK

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:55
Next Post
IMG-20251029-WA0014

Kementerian UMKM Gaspol di NTT, Ribuan UMKM Dapat Legalitas dan Akses KUR

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.