INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat mengenai sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Semuanya akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Berikut para saksi yang dipanggil yakni Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq dan Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta/manajer operasional kantor AMPHURI.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil perhitungan awal BPK menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain Yaqut, sejumlah pejabat Kemenag seperti Hilman Latif, Rizky Fisa Abadi dan Nur Arifin turut diperiksa penyidik.
KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam praktik jual beli kuota tersebut.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti keputusan Kemenag membagi kuota tambahan itu 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler. (fer)









