INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan, 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kericuhan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja dalam kondisi aman. Mereka telah berada di bawah penanganan otoritas Kamboja serta pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh.
Kericuhan itu disebut karena para WNI itu ingin kabur dari perusahaan penipuan daring tempat mereka bekerja. Kejadian itu terjadi pada Jumat (17/10/2025).
“Kami memastikan seluruh WNI, yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Data terkini yang diperoleh tim KP2MI yakni, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan diduga menjalankan kegiatan penipuan daring (online scam). Sebanyak 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.
Sebanyak 99 WNI telah diamankan lebih dulu di kantor kepolisian setempat, dan 11 WNI dirawat di rumah sakit. Saat ini, 110 WNI telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas setempat.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” ucap Mukhtaruddin.
Hasil penilaian sementara, dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, terdapat empat WNI yang berperan sebagai leader scam dan diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian Kamboja.
Berdasarkan pendataan awal, 91 WNI tersebut berasal dari Sumatera Utara (Medan), Sulawesi Utara (Manado), Kalimantan Barat (Pontianak), dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
Kementerian Bersama Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh, KP2MI melakukan pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja, sekaligus menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai. (dan)










