INDOPOSCO.ID – RR Utji Sri Wulan Wuryandari resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) setelah sukses mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pasal 91 UUPM Berbasis Prinsip Una Via dalam Perspektif Perlindungan Investor Pasar Modal Pasca UU P2SK”, Jumat (17/10).
Dalam paparannya, Utji mengungkapkan bahwa penelitiannya berfokus hanya pada Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) karena pasal tersebut kerap menimbulkan banyak tafsir di kalangan praktisi hukum dan regulator.
“Saya meneliti di bidang pasar modal, hanya satu pasal saja, yaitu Pasal 91, karena memang menjadi multitafsir.
Untuk itu saya mengusulkan agar ditata ulang,” ujar Utji usai dikukuhkan sebagai doktor di Kampus UP Jakarta.
Menurut Utji, perlindungan hukum bagi investor merupakan pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Ia menjelaskan, regulasi yang ada mulai dari UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, UU OJK Nomor 21 Tahun 2011, hingga UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme sanksi administratif, perdata, dan pidana untuk menjaga stabilitas serta integritas pasar.
“Perlindungan hukum terhadap investor mencerminkan upaya pemerintah dan OJK menjaga stabilitas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan,” jelasnya.
Dalam disertasinya, Utji menawarkan penerapan prinsip una via sebagai solusi inovatif agar penegakan hukum di pasar modal lebih efisien dan adil. Prinsip ini menegaskan bahwa satu pelanggaran hanya dikenai satu jenis sanksi tidak ganda antara administratif dan pidana.
“Prinsip una via memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang. OJK berperan menentukan apakah pelanggaran diselesaikan secara administratif atau dilanjutkan ke jalur pidana,” terang Utji.
Utji berharap gagasannya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dan regulator dalam menyempurnakan regulasi pasar modal di Indonesia.
Melalui pendekatan una via, sistem penegakan hukum diharapkan menjadi lebih proporsional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan investor. (ibs)








