• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Keluarga Kecewa tapi Hormati Putusan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:08
in Nasional
pengacara-nadim

Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Istri eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin menyesalkan dan menghargai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” jelas Franka di Jakarta, Senin (13/10/2025).

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Ia belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah permohonan praperadilannya kandas. Setiap cara yang ditempuhnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap Franka.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi semua pihak yang telah mendukung suaminya menjalani proses hukum selama menjalani permohonan praperadilan.

“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” imbuh perempuan berusia 42 tahun itu.

Permohonan paperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025). Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dianggap sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kejagung telah lebih dulu melakukan gelar perkara sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025. (dan)

Tags: Laptop ChromebookNadiem MakarimSidang Praperadilan

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.